PATI, Lingkarjateng.id – DPRD Pati menggelar public hearing pengembangan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pondok Pesantren (Ponpes). Turut hadir berbagai tokoh agama, pengasuh Ponpes, organisasi berbasis masyarakat (Ormas) Islam Nahdlatul Ulama, dan Muhammadiyah yang bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Pati pada Jumat, 11 November 2022.
Ketua DPRD Pati, Ali Badrudin mengatakan diundangnya berbagai tokoh agama dan pengasuh Ponpes ini untuk dimintai pendapat terkait Raperda Pesantren. Sehingga apa yang tercantum di dalamnya sudah sesuai dengan harapan seluruh masyarakat Pati.
“Pada hari ini kita mengundang semua tokoh agama dan tokoh masyarakat dari Ponpes, ormas Islam, PCNU, Muhammadiyah kita undang, kita mintai pendapat. Tentunya ini adalah hasil public hearing. Perda ini adalah inisiatif Komisi D sebagai bukti Pemerintah Daerah peduli terhadap keberadaan Ponpes,” kata Ketua DPRD Pati.
Pembahasan Raperda ini, lanjut Ali, sudah sesuai dengan kebijakan pemerintah, sebagai bentuk kepedulian pemerintah terhadap keberadaan Ponpes. Politisi dari Partai PDI Perjuangan ini pun berharap dengan adanya Perda pesantren ini nanti dapat memperbaiki kehidupan beragama dalam masyarakat Pati khususnya di lingkungan Ponpes.
“Kami ketika membahas Raperda ini jangan satu aturan. Tetapi harapan kami Pemda bisa membantu Ponpes. Ini kan ada aturan di atasnya, tujuannya untuk perbaikan atau tatanan kehidupan beragama,” imbuhnya.
Setelah adanya public hearing bersama dengan Komisi D, DPRD Pati akan melanjutkan pembahasan Raperda dengan membentuk Pansus bersama dengan eksekutif, sebelum diserahkan ke Pemerintah Provinsi.
“Setelah ini nanti ada sinkronisasi, tentunya hasil masukan ini akan kita sinkronkan tanggal 14, setelah itu kita jadwalkan pembahasannya kita bentuk pansus bersama dengan eksekutif. Setelah sepakat kita gedok kita kirim ke provinsi,” tandasnya.
Ali juga berharap pembahasan ini dapat selesai di tahun 2022 ini, sehingga nantinya dapat disahkan pada tahun 2023. (Lingkar Network | Arif Febriyanto – Lingkarjateng.id)