DPRD Pati Beri Usulan di Bidang Kepegawaian

DPRD-Pati-Beri-Usulan-di-Bidang-Kepegawaian

POTRET: Anggota DPRD Pati, Narso. (Istimewa/Lingkarjateng.id)

PATI, Lingkarjateng.idDewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati memberikan rekomendasi atau usulan di bidang kepegawaian saat rapat paripurna penyampaian LKPJ Bupati Pati tahun 2021. Di mana usulan bidang kepegawaian tersebut dibacakan oleh anggota Komisi B DPRD Pati, Narso.

Pada penyampaiannya, DPRD Pati memberikan usulan kepada Pemerintah Kabupaten Pati untuk menambah pengajuan formasi ASN ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), lantaran banyak ASN yang telah memasuki masa pensiun.

“Terkait dengan banyaknya ASN yang memasuki masa pensiun, diharapkan agar BKPP (Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan) dapat menambah pengajuan formasi ASN ke Kemenpan RB,” tutur Narso.

DPRD Pati Beri Usulan di Bidang Pertanian dan Perdagangan

DPRD Pati juga mengusulkan agar pelatihan peningkatan profesi kepegawaian seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dilaksanakan di satu tempat, yakni di Kantor BKPP. DPRD Pati juga mengusulkan agar pengisian formasi jabatan OPD disesuaikan dengan keahlian dan pendidikan yang dibutuhkan.

“Terkait dengan pengisian formasi jabatan di masing-masing OPD Kabupaten Pati, agar disesuaikan dengan keahlian yang dibutuhkan,” tambahnya.

Pejabat yang mangkir pada jam kerja terlebih menggunakan kendaraan dinas pun menjadi perhatian DPRD Pati. Hal ini karena akan menjadi contoh yang kurang baik bagi masyarakat. Mengingat bahwa fasilitas kendaraan dinas diberikan guna membantu operasional pekerjaan.

“Agar mendisiplinkan ASN di masing-masing OPD yang berada di luar kantor pada jam kerja ketika tidak ada urusan dinas. Pejabat yang memperoleh kendaraan dinas, agar dapat memaksimalkan penggunaan fasilitas tersebut untuk membantu operasional pekerjaan,” lanjut Narso.

Selain itu, DPRD Pati pun ingin adanya peraturan yang jelas mengenai penggunaan seragam dinas saat jam kerja. (Lingkar Network | Arif Febriyanto – Lingkarjateng.id)

Exit mobile version