PATI, Lingkarjateng.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati telah resmi mengesahkan dua rancangan peraturan daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) pada rapat paripurna, Kamis (28/4) April lalu.
Dua Perda yang disahkan oleh Bupati Haryanto bersama dengan DPRD Pati, adalah Perda Penyandang Disabilitas dan Perda Penyelenggaraan Inovasi Daerah.
Wakil Ketua II DPRD Pati, Hardi berharap dengan disahkannya dua raperda menjadi perda ini dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat Pati.
“Tanggal 28 April dilakukan rapat pengesahan Raperda Penyandang Disabilitas dan Raperda Penyelenggaraan Inovasi Daerah. Sehingga ini menjadi Perda. Kami harapkan, mudah-mudahan perda ini dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat Pati,” ujar Hardi.
Anggota DPRD Pati Noto Subiyanto Tutup Usia
Bersama dengan wakil rakyat lainya, politisi dari fraksi Gerindra ini pun berjanji akan mengawal dan mengawasi jalannya 2 Perda ini. Hal ini dilakukan untuk kepentingan dan kesejahteraan masyarakat Pati.
“Ini sudah resmi menjadi Perda karena sudah difasilitasi oleh gubernur. Ini adalah eksekutif yang melaksanakan, DPRD akan mengawal dan mengawasi jalan Perda ini,” imbuhnya.
Dibentuknya Perda Disabilitas ini menurut Hardi dilatarbelakangi oleh keberadaan masyarakat Pati yang menyandang keterbatasan mental atau penyandang disabilitas. Sedangkan Untuk Perda Inovasi Daerah untuk kesejahteraan masyarakat.
“Latar belakang dari dibentuknya dua Perda ini kan untuk (meningkatkan) kesejahteraan masyarakat Pati. Untuk Perda Disabilitas kan banyak masyarakat yang cacat. Diharapkan dengan adanya Perda ini, akan ditangani oleh eksekutif dan DPRD,” pungkasnya. (Lingkar Network | Arif Febriyanto – Lingkarjateng.id)