PATI, Lingkarjateng.id – Sudah hampir genap sebulan sejak tanggal 26 Juni 2023 Kementerian Dalam Negeri menyurati beberapa kabupaten termasuk Kabupaten Pati untuk mengajukan nama pengganti Penjabat (Pj) Bupati. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pati hingga kini belum memberikan nama-nama calon pengganti Pj Bupati Pati.
Bambang Susilo, Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Pati ketika dikonfirmasi membenarkan terkait adanya surat edaran tersebut. Pihaknya juga mengharapkan agar proses penggantian Pj Bupati bisa berjalan sebagaimana mestinya.
“Sesuai dengan surat edaran Mendagri, di regulasi di atasnya tidak dibicarakan. Maka oleh surat edaran Mendagri kami mohon dapat dilaksanakan sesuai surat edaran,”ujarnya ketika ditemui baru baru ini.
Surat edaran tersebut keluar bermula dari amanat pasal 201 ayat (9) Undang-Undang nomor 10 tahun 2016 yang menerangkan bahwasanya Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Walikota masa jabatannya satu tahun dan dapat diperpanjang satu tahun berikutnya dengan orang yang sama atau berbeda.
Maka dari surat edaran tersebut, DPRD Kabupaten Pati dapat mengusulkan 3 nama calon yang sama atau berbeda untuk mengisi kekosongan Bupati Pati. Sebab masa jabatan yang selama ini dipegang oleh Henggar Budi Anggoro sebagai Pj Bupati Pati, akan habis pada Agustus mendatang.
“Kalau di internal DPRD belum dibicarakan, karena itu bukan ranah saya sebagai ketua komisi, tetapi ranah pimpinan untuk menentukan mekanisme seperti apa pemilihannya,” sebut Bambang lebih lanjut.
Setelah dilakukan pengusulan tiga nama, nantinya, kementrian baru akan mempertimbangkan nama yang telah diajukan. Maka Bambang mendorong agar langkah ini segera dilakukan, mengingat dalam surat edaran disebutkan jika batas waktu pengusulan nama pada tanggal 27 Juli 2023 mendatang.
“Maka dari DPRD mengusulkan tiga orang, apakah nanti melalui fraksi atau bagaimana. Ini bukan masuk ranah komisi, tapi fraksi nanti pengusulannya. Jadi bisa dikonfirmasikan ke fraksi ingin mengusulkan siapa,” tandasnya. (Lingkar Network | Khairul Misbah – Koran Lingkar)