DPRD Grobogan Minta OPD Maksimalkan Penghimpunan Pajak Retribusi

RAPAT KERJA: Raker Pansus III tahun 2023 terkait penghimpunan pajak retribusi di Ruang Rapat Paripurna I DPRD Kabupaten Grobogan pada Rabu, 17 Mei 2023. (Ibnu Muntaha/Lingkarjateng.id)

RAPAT KERJA: Raker Pansus III tahun 2023 terkait penghimpunan pajak retribusi di Ruang Rapat Paripurna I DPRD Kabupaten Grobogan pada Rabu, 17 Mei 2023. (Ibnu Muntaha/Lingkarjateng.id)

GROBOGAN, Lingkarjateng.idDewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Grobogan berharap agar Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait bisa memaksimalkan penghimpunan pajak retribusi yang telah ditetapkan pada Rapat Kerja (Raker) Panitia Khusus (Pansus) III tahun 2023 pada Rabu, 17 Mei 2023.

Wakil Ketua Pansus III DPRD Grobogan, Sukanto, menyarankan agar pihak terkait dalam hal ini instansi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Grobogan agar tidak hanya fokus pada peningkatan nominal yang ditetapkan terkait tarif pajak retribusi. Tetapi lebih pada pelayanan terkait pajak retribusi yang telah ditetapkan, karena pajak retribusi ini nantinya juga akan kembali kepada masyarakat.

“Bukan berarti, ketika pajak retribusi ditingkatkan, akan berpengaruh pada PAD yang besar pula. Tetapi kami lebih menekankan agar retribusi yang ditetapkan tidak membebankan masyarakat,” ungkapnya.

Inovasinya, kata Sukanto, ketika pajak retribusi yang ditetapkan tidak memberatkan masyarakat sehingga masyarakat tertib untuk membayarkan retribusi. Hal ini tentu dilakukan pada penetapan sumber retribusi mulai dari pembayaran retribusi sewa lahan milik pemerintah maupun bentuk lainnya.

7 Fraksi DPRD Grobogan Berikan Pandangan Umum Raperda Pajak Daerah dan Retribusi

Misal, pada sewa lahan kedelai milik Dinas Pertanian. Diterapkan pajak atau retribusi dengan patokan yang jelas, misal pakai lama penyewaan, luasan lahan atau elemen lainnya yang dianggap wajar oleh masyarakat.

“Ukuran berat atau tidaknya masyarakat untuk membayar retribusi, tentu sesuai dengan objek retribusi yang ditetapkan,” ujar pria yang juga sebagai Komisi A dari Fraksi Partai PKB ini.

Yang perlu disikapi, lanjut dia, bagaimana masyarakat tidak berat dengan pajak retribusi yang disetorkan masyarakat. Terlebih kepada pengusaha, yang mana mereka harus tidak merasa keberatan saat menyetorkan retribusi kepada Pemkab Grobogan.

“Tentunya ketika tidak memberatkan satu sama lain, pembayaran retribusi akan lancar. Karena masyarakat merasa tidak keberatan yang akan berimbas pada ketertiban dalam pembayaran retribusi,” terangnya.

Pembayaran retribusi yang tertib, ditambah lagi peningkatan jumlah retribusi yang dibayarkan sesuai dengan kondisi ekonomi masyarakat setempat. Tentu, Pendapatan Asli Daerah (PAD) Grobogan pada periode berikutnya akan meningkat.

“Legislatif dalam hal ini adalah pengawasan, DPRD hanya melakukan koreksi pada penetapan retribusi, pengawasan pada penarikan retribusi dan total retribusi yang didapatkan. Itulah fungsi kami dalam hal pengawasan,” urainya.

Sukanto juga berharap, adanya inovasi dalam upaya meningkatkan penarikan retribusi agar pendapatannya lebih baik lagi di kemudian hari. Karena pada periode 2022-2023, PAD Grobogan dari pajak retribusi mengalami kenaikan 36 persen dari periode sebelumnya. Tentu hal ini harus menjadi bahan referensi untuk penetapan retribusi yang dikenakan untuk periode berikutnya. Yang terpenting bagi DPRD adalah, regulasi yang ditetapkan tidak membebani rakyat.

“Bagaimana dengan peraturan yang baru, tentu harus sesuai. Ketika tarif retribusi dinaikkan, secara matematika tentu PAD yang didapatkan akan naik. Ketika ada penurunan, tentu DPRD akan melakukan pengawasan penyebab penurunan PAD dari retribusi yang ditetapkan,” tutupnya.

Pada rapat ini, DPRD dan sejumlah OPD terkait di Kabupaten Grobogan melanjutkan pembahasan dan penyempurnaan rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang pajak dan retribusi daerah Kabupaten Grobogan. (Lingkar Network | Ibnu Muntaha – Koran Lingkar)

Exit mobile version