KUDUS, Lingkarjateng.id – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kudus menemukan adanya izin usaha fiktif di wilayah setempat. DPMPTSP Kudus pun akan melakukan tindak lanjut terkait adanya temuan tersebut untuk meminimalisir penyalahgunaan Nomor Induk Berusaha (NIB).
Izin usaha fiktif ini ditemukan usai DPMPTSP melakukan pengawasan terhadap Nomor Induk Berusaha (NIB) yang sudah terdaftar.
“Kami rutin melakukan pengawasan terhadap usaha yang sudah terdaftar,” kata Kepala DPMPTSP Kabupaten Kudus Harso Widodo.
Ia menjelaskan, usai melakukan pengawasan, pihaknya menemukan terdapat sejumlah usaha yang sudah memiliki NIB. Namun saat dicek ke lokasi yang terdaftar, usaha yang didaftarkan justru tidak ada.
“Jadi tim kami melakukan pengawasan ke usaha-usaha yang sudah miliki NIB, lalu ada usaha yang saat dicek lokasinya justru hanya lahan kosong,” paparnya.
Dirinya mencontohkan, adanya usaha di Desa Kirig, Kecamatan Mejobo yang sudah ada NIB tapi lokasinya hanya lahan kosong. Bahkan, usaha ini terdaftar sebagai golongan menengah.
“Ini hasil pengawasan kami terhadap NIB secara langsung,” ucapnya.
Harso menuturkan, pihaknya akan melakukan tindakan lebih lanjut terkait temuan ini. Pasalnya, dikhawatirkan NIB dengan lokasi yang fiktif ini nantinya akan disalahgunakan oleh oknum tidak bertanggung jawab.
“Kami akan verifikasi lagi, karena dikhawatirkan NIB ini disalahgunakan,” tukasnya. (Lingkar Network | Nisa Hafizhotus Syarifa – Koran Lingkar)