JEPARA, Lingkarjateng.id – Penjabat Bupati Jepara Edy Supriyanta menyampaikan empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Jepara saat Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Jepara di Ruang Rapat Graha Paripurna DPRD Kabupaten Jepara, pada Senin, 28 Agustus 2023.
Empat raperda tersebut, pertama adalah Raperda tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman. Kedua, Raperda tentang Perubahan Kedua Atas Perda Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan. Ketiga, Raperda tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 2 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, dan keempat Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2021 tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Jepara Tahun 2024.
Edy menyampaikan, Raperda tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman diajukan seiring kewajiban Pemerintah Kabupaten Jepara untuk menangani permasalahan penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman.
“Untuk mendukung penyelenggaraan perumahan dan kawasan tersebut, perlu pengaturan mengenai pembinaan, tugas dan wewenang, pendanaan dan pembiayaan, hingga kerja sama antara pemerintah daerah dengan badan usaha, hingga peran masyarakat,” ujarnya.
Terkait Raperda tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, Edy mengatakan bahwa penyelenggaraan pendidikan di daerah harus mampu menjawab berbagai tantangan sesuai dengan tuntutan dan perubahan zaman.
Selanjutnya, terkait Raperda tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, Edy mengajukan penghapusan terkait denda administratif bagi penduduk WNI dan WNA.
“Sedangkan terkait Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2021 tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Jepara Tahun 2024 diajukan seiring dinamika perlunya dukungan anggaran dalam setiap tahapan pelaksanaan pesta demokrasi,” jelasnya.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Jepara Junarso langsung membentuk pantia khusus (pansus) untuk membahas empat raperda yang disampaikan Pj Bupati.
“Pansus I akan membahas Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2021 tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Jepara Tahun 2024. Pansus II membahas Ranperda tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 2 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan. Selanjutnya, Pansus III membahas Ranperda tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman, dan Pansus IV bertugas membahas Ranperda tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan,” jelasnya. (Lingkar Network | Tomi Budianto – Koran Lingkar)