DKP Kota Pekalongan Serahkan Kartu Asuransi kepada 70 Nelayan Kecil

DKP Pekalongan serahkan kartu asuransi kepada nelayan

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kota Pekalongan, Sugiyo, menyerahkan Kartu Asuransi Nelayan dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah kepada perwakilan nelayan di Kantor DKP setempat, Senin (20/5). (HMS/Lingkarjateng.id)

PEKALONGAN, Lingkarjateng.id – Di tahun 2024, Pemerintah Kota (Pemkot) Pekalongan melalui Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) memberikan bantuan asuransi kepada para nelayan kecil.

Sebanyak 70 nelayan di Kota Pekalongan menerima Kartu Asuransi Nelayan dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, yang diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan dan rasa aman saat bekerja di tengah laut.

Kepala DKP Kota Pekalongan, Sugiyo, menyatakan bahwa profesi nelayan memiliki risiko tinggi yang bisa mengancam jiwa dan keselamatan.

“Kartu asuransi ini memberikan perlindungan bagi nelayan dari kejadian yang tidak diinginkan di laut, sehingga memberikan kenyamanan dan ketenangan bagi nelayan serta keluarga mereka,” ujar Sugiyo pada Senin, 20 Mei 2024.

Sugiyo menjelaskan bahwa kartu asuransi tersebut bisa langsung dimanfaatkan jika terjadi sesuatu yang menimpa nelayan. Adapun asuransi tersebut diberikan kepada nelayan kurang mampu yang memiliki KTP dan kartu nelayan.

“Setiap tahun kami rutin mengusulkan dan mengajukan nama nelayan untuk mendapatkan asuransi, kami mengutamakan nelayan yang belum mendapatkan bantuan. Data tersebut kemudian divalidasi oleh Provinsi,” tambahnya.

Ia juga mengimbau para nelayan untuk terus membayar premi asuransi agar perlindungan tetap berlanjut.

“Kami berharap asuransi ini tidak hanya digunakan saat ada bantuan saja. Premi asuransi sebesar Rp200 ribu per tahun tidak terlalu besar, dan kami berharap nelayan dapat meneruskan pembayaran premi ini,” pungkas Sugiyo.

Sugiyo berharap langkah ini dapat meningkatkan kesejahteraan dan memberikan rasa aman bagi nelayan Kota Pekalongan dalam menjalani profesi mereka yang penuh risiko. (Lingkar Network | Fahri Akbar – Lingkarjateng.id)

Exit mobile version