PATI, Lingkarjateng.id – Kepala Desa (Kades) Bulumanis Lor nonaktif Muhammad Kunarso untuk kedua kalinya mangkir dalam pertemuan pencatatan pengembalian aset desa.
Camat Margoyoso Agus Purwanto mengaku akan terus memantau dan memberikan pengarahan agar proses yang dijalankan dapat sesuai dengan prosedur.
“Jadi pihaknya (Kades Bulumanis Lor nonaktif Muhammad Kunarso, red) telah dipanggil BPD (Badan Permusyawaratan Desa) untuk menyerahkan aset desa yang dikuasai. Surat sudah dilayangkan pada hari Rabu (27 Juni 2023) dan beliau masih tidak hadir kedua kalinya,” jelasnya saat ditemui usai kegiatan di Balai Desa Bulumanis Lor, Kecamatan Margoyoso, Kabupaten Pati pada Jumat, 30 Juni 2023.
Kades Bulumanis Lor Pati akan Dinonaktifkan Permanen Jika Tak Selesaikan LPJ
Agus menyatakan bahwa selama ini BPD kesulitan menemui Kades Bulumanis Lor karena kondisi rumahnya tertutup rapat.
“Ketua BPD diminta untuk memberitahukan kepada kepala desa nonaktif untuk menyerahkan aset yang sebenarnya secara sukarela. Tetapi nyatanya yang bersangkutan tidak kooperatif, sehingga dilakukan langkah seperti ini,” terangnya.
Oleh sebab itu, Agus mengatakan untuk langkah ke depan maka akan dilayangkan pemberitahuan ketiga agar yang bersangkutan segera menyerahkan aset desa.
Dugaan Penyelewengan Dana Desa, Kades Bulumanis Lor Pati Didesak Lengser
“Langkah ke depan yang pertama dilakukan yakni pemberitahuan ketiga untuk penyerahan aset, ada sepeda motor, ada C desa, dan juga ada objek tidak bergerak, yakni bengkok yang ada hitungannya yang nantinya masuk dalam PAD,” paparnya.
Lebih lanjut, ia menyebutkan untuk agenda pertemuan ketiga dijadwalkan pada Senin, 3 Juli 2023. Apabila pada agenda tersebut yang bersangkutan tidak hadir, maka akan dilakukan pengambilan aset desa secara paksa dengan melibatkan aparat penegak hukum (APH).
“Jadi kita mengambil langkah persuasif dengan pendekatan personal, tetapi jika tidak dihiraukan. Maka diktum terakhir maka baru akan disampaikan narasi, bila tidak menyerahkan secara sukarela akan ada upaya pengambilan yang melibatkan alat penegak hukum,” tegasnya. (Lingkar Network | Khairul Mishbah – Koran Lingkar)