Ditangkap, Pelaku Begal Payudara di Demak Akui Idap Kelainan Seksual

TAMPANG: Pelaku Begal Payudara saat dihadirkan di konferensi pers, Kamis, 9 November 2023. (M. Burhanuddin Aslam/Lingkarjateng.id)

TAMPANG: Pelaku Begal Payudara saat dihadirkan di konferensi pers, Kamis, 9 November 2023. (M. Burhanuddin Aslam/Lingkarjateng.id)

DEMAK, Lingkarjateng.id Kasatreskrim Polres Demak berhasil meringkus pelaku begal payudara yang beraksi di pinggir Jalan Raya Demak-Kudus tepatnya di Desa Bolo Kecamatan Demak, Kabupaten Demak. Kejadian tersebut terjadi pada Senin, 6 November 2023 sekira pukul 10.30 WIB.

Diketahui perbuatan cabul tersebut dilakukan oleh pelaku atas nama Arfiana Nizar Arkhinsah (22), warga Desa Wonorejo, Kecamatan Karanganyar Kabupaten Demak dengan korban seorang mahasisiwi bernisial DR warga Kudus. 

Kasatreskrim Polres Demak, AKP Winardi menjelaskan kronologi kejadian tersebut bermula korban dari Kudus mengendarai sepeda motor sedang dalam perjalanan berangkat kuliah di salah satu kampus di Semarang. Sesampainya di Jalan Raya Demak-Kudus, pelaku dibuntuti pelaku yang juga mengendarai sepeda motor. 

“Pelaku membuntuti korban dan kemudian melakukan tindakan seksual dengan meremas payudara si korban, dan si korban terkejut,” jelas Kasatreskrim AKP Winardi saat konferensi pers, Kamis, 9 November 2023.

Setelah melakukan tindakan tidak senonohnya itu, pelaku langsung tancap gas meninggalkan korban. Sempat berlangsung aksi pengejaran antara korban dengan pelaku sejauh satu kilo meter.

“Kemudian pelaku berhenti dan korban menanyakan maksut atas perbuatan cabulnya, dan pelaku menjawab ingin berkenalan. Kemudian korban berteriak minta tolong yang menyebabkan pelaku panik dan ingin kabur, namun saat mau kabur helm pelaku terjatuh dan ditendang oleh korban, saat di tendang helmnya pelaku marah dan memukul mata korban dengan tangan kosong,” imbuhnya. 

Pelaku dan korban kembali melakukan aksi kejar-kejaran. Korban pun tak henti-hentinya berteriak meminta tolong hingga akhirnya menarik simpati pengendara lainnya.

Dalam pengejaran tersebut pelaku berhasil ditangkap warga sempat. Setelah itu pelaku di serahkan ke Polsek Wonosalam.  

Atas tindak perbuatan cabul tersebut, pelaku dikenakan pasal 6 huruf C Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerarasan seksual atau Pasal 289 KUHPidana.

“Pidana paling lama 12 tahun dan denda paling banyak Rp 300 juta,” pungkasnya. 

Di sisi lain, Arfiana Nizar Arkhinsah (22) dalam konferensi pers tersebut mangaku awalnya ia tidak berniat melakukan perbuatan cabul tersebut. 

“Pada awalnya saya pas dirumah nggak ada niatan dan juga sedang tidak enak badan terus pas keluar dari rumah liat dijalan ada wanita terus saya buntuti dan pegang payudaranya,” katanya. 

Dia juga mengatakan bahwa aksi cabulnya itu bukan hanya sekali dilakukan. Menurutnya, perbuatannya tersebut karena efek kelainan seksual yang dideritanya.

“Saya mempunya penyakit dan juga pernah berobat kejiwaan dan ini termasuk kelainan yang saya alami,” ujarnya. (Lingkar Network | M Burhanuddin Aslam – Lingkarjateng.id)

Exit mobile version