KENDAL, Lingkarjateng.id – Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) Kabupaten Kendal akhirnya menutup area halaman Stadion Utama Kendal untuk berjualan.
Kepala Disporapar Kabupaten Kendal Achmad Ircham Chalid menyatakan bahwa halaman Stadion Kebondalem merupakan kawasan untuk kegiatan olahraga dan bukan sebagai area berjualan maupun lahan parker.
“Stadion khusus untuk olahraga, jadi tidak boleh untuk jualan dan parkir,” ujarnya saat dikonfirmasi pada Senin, 13 November 2023.
Ircham menjelaskan, keputusan larangan berjualan di halaman Stadion Kebondalem itu merupakan hasil kesepakatan rapat dengan dinas terkait, pengelola parkir dan paguyuban pedagang kaki lima.
Larangan jualan dan parkir di Stadion Kebondalem tersebut dipicu banyaknya keluhan warga melalui media sosial yang menyebutkan bahwa mereka dikenakan biaya R 3.000 retribusi parkir sepeda motor saat hendak memasuki area gerbang stadion.
Padahal, pihak Disporapar Kendal selaku pihak yang mempunyai kewenangan atas Stadion Utama Kendal mengaku tidak mengetahui ada hal tersebut.
“Disporapar tidak pernah memungut di lingkungan stadion. Itu di luar sepengetahuan kami,” kata Ircham.
Terpisah, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kendal, Eko, menyampaikan bahwa parkir di area Stadion Kebondalem dikelola oleh Karang Taruna Kelurahan Kebondalem. Namun berdasarkan koordinasi yang dilakukan dengan karang taruna disebutkan bahwa selama ini adalah parkir di luar area stadion atau di tepi jalan, bukan di dalam area stadion.
“Karang taruna memang koordinasinya ke kami, tapi ‘kan parkir di tepi jalan, bukan di dalam area lingkungan stadion. Karena yang di lingkungan stadion itu sudah menjadi kewenangan Disporapar,” ujar Eko. (Lingkar Network | Arvian Maulana – Koran Lingkar)