PATI, Lingkarjateng.id – Kabid Pembinaan Kemasyarakatan Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades) Kabupaten Pati, Kabul Aries menyampaikan bahwa, bantuan Kader Pembinaan Masyarakat Desa (KPMD) sejauh ini masih ada yang belum dicairkan. Menurut keterangannya, masih ada 78 desa yang belum mengambil.
“Nah, ini saya tunggu sampai bulan Oktober-November, karena Desember sudah mulai LPJ-an. Itu perkembangan terakhir,” ungkap Kabul saat ditemui di ruang kerjanya, baru-baru ini.
Lebih lanjut, Kabul mengatakan bahwa perkembangan ini cukup bagus. Pasalnya, apabila dihitung keseluruhan secara presentasi, maka angka penyaluran bantuan ini sudah mencapai 77 persen.
Pihaknya juga menjelaskan, KPMD mendapatkan paket dari provinsi terhadap pemberdayaan di desa sebesar Rp 5 juta per desa. Itu semua tersebar di 401 desa se-Kabupaten Pati. Maka dari itu, apabila dihitung secara total, jumlah KPMD ini sebanyak Rp 2 miliar.
Kabul juga menyampaikan, jika bantuan ini tidak segera diambil berdasarkan waktu yang ditentukan, maka akan hangus. Sementara, untuk dana bantuan yang tidak diambil akan dikembalikan ke kas negara.
Menurut keterangannya, pada tahun kemarin terhitung ada 5 desa yang tidak mengambil jatah bantuan KPMD. Sehingga, pihak desa mendapatkan sanksi untuk membuat surat pernyataan yang ditujukan kepada pihak Dispermades Pati.
“Saya suruh buat pernyataan. Padahal uang sudah dicairkan di sini tapi tidak diambil, otomatis dikembalikan di kas daerah,” terangnya.
Pihaknya menyampaikan, sanksi akan diajukan lebih berat apabila secara berturut-turut tidak diambil dengan catatan maksimal tiga kali pengambilan bantuan.
“Jika tahun depan begitu terus sampai tiga kali ya, tidak diberi. Soalnya tidak membutuhkan,” jelasnya.
Sejumlah bantuan tersebut yang tidak dicairkan, dijelaskan oleh Kabul karena adanya pergantian pimpinan, baik dari Kepala Desa maupun KPMD sendiri. Kemudian beberapa di antaranya, karena konflik dalam proses pergantian tersebut. Sehingga, sengaja pencairan tidak dilakukan.
“Biasanya ada pergantian pengurus KPMD, apalagi saat pergantian petinggi kadang tidak cocok dan masa berlaku KPMD masih 2 tahun. Akhirnya tidak diurus dan akhirnya tidak cair. Kesulitannya biasanya di situ. Kalau ada pergantian pimpinan, sedang dulunya KPMD ini orang-orang suksesnya pak Kepala Desa yang dulu, bisa saja terjadi,” ujarnya.
Sedangkan untuk masa kerja KPMD berdasarkan masing-masing Peraturan Desa (Perdes) yang dikeluarkan desa, disebutkan ada yang 5 tahun hingga 6 tahun masa kerja. (Lingkar Network | Aziz Afifi – Koran Lingkar)