KUDUS, Lingkarjateng.id – Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian, Koperasi dan UKM (Disnaker Perinkop dan UKM) Kabupaten Kudus, membentuk tujuh Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) atau posko pengaduan. Hal itu untuk mengantisipasi timbulnya keluhan dalam pelaksanaan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan di Kabupaten Kudus.
“Selain memastikan THR dibagikan pada H-7 sebelum lebaran, kami juga menyediakan posko pengaduan di 7 serikat seperti KSPSI dan lainnya. Untuk induknya ada di dinas,” kata Kepala Disnaker Perinkop dan UKM, Rini Kartika Hadi Ahmawati di Kudus.
Ia mengatakan bahwa, Posko Satgas ini disediakan untuk memantau pelaksanaan pembayaran THR yang ada di Kabupaten Kudus. Bagi perusahaan yang mampu, diimbau untuk membayar THR keagamaan lebih awal sebelum jatuh tempo kewajiban pembayaran THR Keagamaan.
Harga Bahan Pokok di Kudus Naik, Masan Minta Dinas Segera Bertindak
Rini menjelaskan, selama ini di Kabupaten Kudus sendiri pelaksanaan pembayaran THR terpantau aman. Hanya saja, ada beberapa perusahaan non pabrik rokok yang membayar THR tidak secara kontan tetapi dicicil.
“Selama ini, semua perusahaan di Kudus sudah melaksanakan pembayaran THR dengan baik. Hanya saja, memang ada beberapa perusahaan yang membagikan THR dengan dicicil,” ungkapnya.
Meski dibayar tidak secara kontan, beberapa perusahaan di Kudus sudah melaksanakan pembayaran THR sesuai regulasi.
Pihaknya juga sudah memberikan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor: MI 1/HK.M//V 12022 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2022 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan kepada seluruh perusahaan di Kabupaten Kudus.
Dalam SE tersebut, disebutkan bahwa dalam rangka memastikan pelaksanaan pembayaran THR keagamaan dapat berjalan dengan baik, perlu dilakukan langkah-langkah seperti mendorong perusahaan di wilayah perusahaan agar membayar THR keagamaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Besaran THR keagamaan sendiri diberikan bagi pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan sebesar 1 bulan upah. Sementara bagi pekerja atau buruh yang mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan masa kerja dikali 1 bulan upah. (Lingkar Network | Alifia Elsa Maulida – Koran Lingkar)