Disnaker Perinkop Kudus Larang Perusahaan Nyicil Bayar THR 2023

BEKERJA: Sejumlah pekerja menyelesaikan pembuatan rokok di salah satu pabrik rokok di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah. (Istimewa/Lingkarjateng.id)

BEKERJA: Sejumlah pekerja menyelesaikan pembuatan rokok di salah satu pabrik rokok di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah. (Istimewa/Lingkarjateng.id)

KUDUS, Lingkarjateng.idDinas Tenaga Kerja, Perindustrian, Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah (Disnaker Perinkop UKM) Kabupaten Kudus, meminta perusahaan untuk membayarkan tunjangan hari raya atau THR 2023 secara kontan atau tidak secara bertahap.

“Mudah-mudahan semua perusahaan yang memiliki kewajiban membayarkan THR memenuhi aturan soal pembayaran THR sesuai surat edaran Kementerian Ketenagakerjaan yang ditindaklanjuti surat edaran dari Disnaker Perinkop UKM Kudus,” kata Kepala Disnaker Perinkop UKM Kudus, Rini Kartika Hadi Ahmawati pada Rabu, 29 Maret 2023.

Rini meminta perusahaan untuk memberikan THR 2023 kepada pekerja secara penuh dan tidak bertahap atau nyicil karena pekerja juga mengharapkan bisa untuk memenuhi kebutuhan hari raya.

Disnaker Perinkop UKM Kudus Bangun 7 Posko Pengaduan THR

Untuk menindaklanjuti Surat Edaran Kemenaker Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan tersebut, pihaknya sudah menyampaikan surat edaran terhadap puluhan perusahaan di Kabupaten Kudus terkait dengan kewajiban memenuhi hak pekerja agar diberikan tujuh hari sebelum Lebaran.

Sekitar 150 perusahaan di daerah itu mendapat surat edaran tersebut. Pekerja yang berhak mendapatkan THR, di antaranya telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus-menerus yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).

Terungkap! 5 Perusahaan di Kudus Bayar Upah Pekerja di bawah UMK

Pekerja dengan masa kerja 12 bulan secara terus-menerus diberikan satu bulan upah, sedangkan masa kerja satu bulan terus-menerus tetapi kurang dari 12 bulan maka diberikan secara proporsional sesuai masa kerja.

Masing-masing perusahaan juga wajib menyampaikan laporan pelaksanaan pembayaran THR kepada Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian, Koperasi, UKM Kudus.

Sedangkan besaran upah minimum kabupaten atau UMK di Kudus tahun 2023sebesar Rp 2.439.813,98 per bulan.

Pembayaran THR secara bertahap pernah terjadi di Kabupaten Kudus pada 2020, tercatat ada delapan perusahaan yang memberikan THR pegawai bertahap karena pandemi Covid-19. (Lingkar Network | Koran Lingkar)

Exit mobile version