Diskominfo Pati Minta OPD Tak Asal Respons Pengaduan Warga

RAKOR: Admin OPD mengikuti Rapat Koordinasi Pelayanan Pengaduan di Kabupaten Pati pada Senin, 10 April 2023. (Official Website Pemkab Pati/Lingkarjateng.id)

RAKOR: Admin OPD mengikuti Rapat Koordinasi Pelayanan Pengaduan di Kabupaten Pati pada Senin, 10 April 2023. (Official Website Pemkab Pati/Lingkarjateng.id)

PATI, Lingkarjateng.idDinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) bekerjasama dengan Inspektorat Kabupaten Pati menyelenggarakan Rapat Koordinasi Pelayanan Pengaduan di Kabupaten Pati pada Senin, 10 April 2023 di Aula Diskominfo Pati. Rakor diikuti para admin setiap OPD (Organisasi Perangkat Daerah).

Kepala Diskominfo Pati, Ratri Wijayanto, menjelaskan bahwa saat ini Diskominfo Pati diberikan kewenangan mengelola empat kanal aduan, yaitu lewat PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi), Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR), Lapor Gub dan Lapor Bup.

Diskominfo Pati Harapkan Sinergitas antar OPD Tangani Aduan Masyarakat

Menurut Ratri, masyarakat pada dasarnya diberikan hak untuk mengadukan penyelenggaraan pelayanan dan pemerintah sedangkan Diskominfo sebagai penyelenggara pelayanan wajib menindaklanjuti setiap aduan yang ada dan memproyeksikan aduan tersebut.

“Harapannya kepada para admin agar meningkatkan kapasitas dan kapabilitas dalam memberikan respons untuk tidak asal-asalan serta bisa mengubah paradigma dari pangreh praja menjadikan atasan kita adalah rakyat,” ujarnya.

Diskominfo Pati Sigap Tangani Ratusan Aduan Masyarakat di LaporBup

Sementara itu, Sekretaris Inspektorat Daerah Kabupaten Pati, Kun Gianto, mengingatkan agar setiap OPD tidak alergi terhadap kritik atau aduan walaupun tidak menunjukan identitas yang jelas. Sebagai penyelenggara pelayanan publik sudah sepatutnya untuk menindaklanjuti aduan yang masuk. Sebab, aspirasi dari masyarakat itu bisa menjadi informasi control bagi pemerintah.

“Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 25 tahun 2009, yang dimaksud pelayanan publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik,” bebernya.

Dengan adanya regulasi tersebut, tambah Kun Giatno, akan memberikan kepastian hukum dalam hubungan antara masyarakat dan penyelenggara untuk memberikan pelayanan publik. (Lingkar Network | Lingkarjateng.id)

Exit mobile version