PATI, Lingkarjateng.id – Di era modern seperti sekarang ini, berbagai bentuk transaksi keuangan semakin mudah karena bisa diakses melalui digital. Salah satunya pinjaman uang online (pinjol) yang saat tidak asing lagi bagi masyarakat bahkan kian marak.
Sayangnya, transaksi pinjol yang bisa dilakukan hanya dengan mengirimkan foto selfie dengan memegang e-KTP justru sangat riskan karena data yang terekam bisa saja disalahgunakan oknum tak bertanggungjawab.
Antisipasi Kejahatan Siber, Diskominfo Pati Beri Tips Jitu Lindungi Data Pribadi
Untuk menghindari jebakan kejahatan digital yang memanfaatkan foto selfie dengan e-KTP ini, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Pati, Ratri Wijayanto, mengingatkan masyarakat agar lebih waspada karena rentan menjadi sasaran kejahatan.
“Pemerintah mengingatkan bahaya mengunggah atau menjual swafoto bersama dengan e-KTP. Ini karena dokumen e-KTP sangat rentan terhadap tindak kejahatan seperti penipuan,” tegasnya.
Menurutnya, Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tercantum pada e-KTP merupakan data penting dan bersifat rahasia sehingga perlu kehati-hatian agar tidak mudah diperlihatkan kepada orang lain.
“KTP itu ‘kan memuat data pribadi dimana digit NIK bukan nomor acak. NIK ini sebagai sumber utama data pribadi hampir digunakan di seluruh dunia,” imbuhnya.
Ratri juga menegaskan kepada masyarakat Pati agar tidak memanfaatkan foto dan swafoto e-KTP untuk tindak kejahatan. Bagi siapa saja yang menyalahgunakan penggunaan e-KTP dapat dipidana sesuai dengan pasal 96 dan pasal 96a Undang-undang Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) nomor 24 tahun 2013.
“Setiap orang atau badan hukum yang tanpa hak mencetak, menerbitkan, dan mendistribusikan dokumen e-KTP dapat dipidana penjara paling lama 10 tahun dan denda satu miliar,” tandasnya. (Lingkar Network | Arif Febriyanto – Lingkarjateng.id)