PATI, Lingkarjateng.id – Tim Gabungan Pemberantasan Rokok Ilegal Kabupaten Pati melakukan operasi pasar di Kecamatan Winong dan Kecamatan Tambakromo, belum lama ini. Operasi tersebut bertujuan untuk menekan peredaran rokok ilegal.
Operasi Pasar tersebut merupakan rangkaian dari kegiatan lanjutan Gempur Rokok Ilegal untuk memberantas peredaran rokok ilegal di Pati.
Program yang dicanangkan di tingkat nasional ini, diwujudkan dengan cara operasi pasar, sosialisasi, edukasi, dan penindakan.
Dari program ini, pemerintah terus menggalakkan upaya preventif dan represif demi menekan peredaran rokok ilegal sebagai amanat dari aturan Perundang-Undangan.
Selain melakukan penindakan, Tim gabungan juga memberikan sosialisasi dan edukasi kepada penjual rokok eceran agar tidak mudah menerima sales yang menjual rokok ilegal.
Peredaran rokok ilegal perlu diberantas karena menimbulkan kerugian negara, merusak penerimaan negara dari sektor cukai, dan merugikan masyarakat karena rokok ilegal tanpa cukai dapat merusak kesehatan.
“Keberadaan rokok ilegal tentu mengurangi pendapatan negara,” kata Kepala Diskominfo Pati, Ratri Wijayanto.
Upaya ini dilakukan agar penerimaan negara dari sektor Dana Hasil Bagi Cukai meningkat dan dipergunakan kembali dana tersebut kepada masyarakat untuk peningkatan kesehatan, kesejahteraan masyarakat, dan penegakan hukum.
Selain itu operasi dan sosialisasi gempur rokok Ilegal diharapkan mampu menumbuhkan pemahaman kepada masyarakat agar masyarakat sinergi bergerak bersama Pemerintah dalam menekan peredaran rokok ilegal.
Oleh sebab itu, Diskominfo Pati mendukung adanya kegiatan operasi pasar rokok ilegal. Sementara itu, rokok legal justru akan membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang ada di Kabupaten Pati.
“Justru dengan adanya rokok legal akan meningkatkan sumber pendapatan dan membantu meningkatkan kemakmuran masyarakat,” pungkasnya. (Lingkar Network | Lingkarjateng.id)