Diskominfo Pati Ajak PPID Desa dan KIM Kolaborasi Wujudkan Transparansi Informasi

BIMTEK: Kabid Komunikasi dan Informasi Publik Diskominfo Pati, Ida Istiani (kedua dari kiri) dalam kegiatan pembentukan PPID dan KIM di Desa Gulangpongge, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati beberapa waktu lalu. (Dok. Facebook Diskominfo Pati/Lingkarjateng.id)

BIMTEK: Kabid Komunikasi dan Informasi Publik Diskominfo Pati, Ida Istiani (kedua dari kiri) dalam kegiatan pembentukan PPID dan KIM di Desa Gulangpongge, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati beberapa waktu lalu. (Dok. Facebook Diskominfo Pati/Lingkarjateng.id)

PATI, Lingkarjateng.id – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Pati terus mendorong Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Desa dan Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) bekerjasama dalam rangka mewujudkan keterbukaan informasi publik.

Kepala Diskominfo Pati, Ratri Wijayanto, melalui Kabid Komunikasi dan Informasi Publik, Ida Istiani, mengatakan bahwa informasi merupakan pilar penting yang akan mendorong terciptanya iklim transparansi publik dan akuntabel.

Pembentukan PPID Desa dan KIM itu merujuk pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Menurut Ida, dengan diberlakukannya keterbukaan informasi publik merupakan perubahan yang mendasar dalam kehidupan bermasyarakat khususnya memberi ruang bagi masyarakat untuk mendapatkan informasi yang diinginkan.

Wujudkan Keterbukaan Informasi, Diskominfo Pati Targetkan Bentuk 40 PPID Desa

Sebelumnya, Diskominfo Pati telah membentuk kelompok KIM di 18 desa dan menargetkan pembentukan 40 PPID Desa.

“Dengan terbentuknya PPID Desa dan KIM sebagai pengelola, penyediaan, dan pelayanan informasi, akan mempermudah warga masyarakat untuk memperoleh ragam informasi di badan publik dalam hal ini adalah desa,” jelasnya.

Diskominfo Pati Ungkap 5 Tujuan Pembentukan Kelompok KIM

Selain itu keberadaan PPID Desa akan mempermudah masyarakat untuk menyampaikan permohonan informasi, sedangkan kehadiran KIM memberikan wahana bagi masyarakat untuk menyampaikan informasi kepada pemerintah dan sebaliknya.

Untuk itu, lda mengajak petugas PPID Desa dan anggota KIM untuk saling kerja sama dalam membagikan informasi dan memberikan pelayanan kepada masyarakat.

“Tentu saja pengelolaan informasi ini harus dengan prinsip good governance. PPID Desa wajib melakukan verifikasi bahan informasi, melakukan uji konsekuensi atas informasi yang dikecualikan, melakukan pemutakhiran informasi dan dokumentasi sebelum di-publish,” pungkasnya. (Lingkar Network | Lingkarjateng.id)

Exit mobile version