JAKARTA, Lingkarjateng.id – Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Dirjen Daglu Kemendag) Indrasari Wisnu Wardhana ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait ekspor minyak goreng. Selain itu, 3 perusahaan besar ikut terlibat kasus mafia minyak goreng, yakni PT Wilmar Nabati Indonesia, PT Musim Mas, dan Permata Hijau Group.
Jaksa Agung, ST Burhanuddin dalam konferensi pers yang digelar Kejaksaan Agung RI di Jakarta, Selasa (19/4) menjelaskan, saat ini tim Penyidik Kejagung tengah melakukan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas crude palm oil (CPO) dan turunannya pada Januari 2021 sampai Maret 2022.
Burhanuddin mengatakan, kasus ini mulai diselidiki usai terjadinya kelangkaan minyak goreng dan harga minyak goreng yang melejit di pasaran. Penyidik menemukan indikasi dugaan tindak pidana korupsi yang menyebabkan hal tersebut terjadi. Salah satunya dengan mengekspor minyak goreng ke luar negeri.
“Dalam pelaksanaannya, perusahaan tidak memenuhi DPO (Domestic Price Obligation). Namun tetap memberikan persetujuan ekspor. Atas perbuatan tersebut, diindikasikan dapat menimbulkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara,” jelas Burhanuddin.
Minyak Goreng Langka, Pedagang Gorengan di Semarang Tak Bisa Jualan
Selain Indrasari Wisnu, tiga orang lagi yang dijerat sebagai tersangka mafia minyak goreng, yaitu: SMA selaku Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau, MPT selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, dan PT selaku General Manager di PT Musim Mas.
Menanggapi hal itu, Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi menegaskan, Kemendag tetap dan terus mendukung proses hukum yang dilakukan Kejagung terkait dugaan gratifikasi atau suap pemberian izin penerbitan ekspor (PE) minyak goreng.
“Kemendag mendukung proses hukum yang tengah berjalan saat ini. Kemendag juga siap untuk selalu memberikan informasi yang diperlukan dalam proses penegakan hukum,” tegas Mendag Lutfi.
Pantau Minyak Goreng Langka, Pemkab Rembang Sambangi 4 Distributor
Mendag Lutfi mengaku, pihaknya selalu menekankan jajarannya agar pelayanan perizinan dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan transparan. Untuk itu, Mendag mendukung proses hukum jika terbukti terjadi penyalahgunaan wewenang.
“Saya telah menginstruksikan jajaran Kemendag untuk membantu proses penegakan hukum yang tengah berlangsung. Karena tindak korupsi dan penyalahgunaan wewenang menimbulkan kerugian negara dan berdampak terhadap perekonomian nasional serta merugikan masyarakat,” pungkasnya. (Lingkar Network | Koran Lingkar)