Getol Diteror Lembaga Keuangan, Lurah Cepu Blora Diminta Tagih Utang Warga

Kepala Kelurahan Cepu, Kabupaten Blora, Sri Sumartini. (Istimewa/Lingkarjateng.id)

Kepala Kelurahan Cepu, Kabupaten Blora, Sri Sumartini. (Istimewa/Lingkarjateng.id)

BLORA, Lingkarjateng.id –  Kepala Kelurahan/Kecamatan Cepu, Kabupateb Blora, Sri Sumartini, mengaku sering diteror oleh oknum tidak bertanggung jawab dengan menggunakan nomor pribadi yang tidak dikenal. Isi teror tersebut berisi tentang permintaan penagihan terhadap warga yang punya utang di salah satu lembaga keuangan.

“Nomor tak dikenal kerap masuk, dan menyuruh saya untuk menagihkan tunggakan pembayaran di salah satu lembaga keuangan,” ujarnya, pada Kamis, 18 Mei 2023.

Untuk mengantisipasi itu, kini pihaknya mengambil kebijakan untuk tidak menandatangani surat keterangan domisili kepada warga pendatang yang bukan ber-KTP Cepu.

“Surat itu mereka gunakan untuk mencari pinjaman. Terus kalau tidak ada bayarnya, sama pihak lembaga keuangan kita yang disalahkan. Itu alasan kenapa kami tidak sembarangan mengeluarkan surat keterangan,” paparnya.

Pihaknya menegaskan, tidak ada niat mempersulit siapapun untuk mendapatkan pelayanan. Namun, karena banyaknya tagihan yang masuk ke kantornya, yang kebanyakan diakibatkan karena adanya surat keterangan domisili dari pejabat sebelumnya, sehingga dirinya mengambil kebijakan tidak berani untuk membuatkan surat keterangan domisili untuk urusan perbankan.

“Namun kalau surat keterangan usaha maupun surat keterangan domisili untuk pendidikan tetap saya buatkan dan saya tandatangani,” jelasnya.

Ditambahkan, dirinya melakukan perlindungan privasi seperti ini untuk menghindari banyaknya tagihan dari pihak luar.

“Ini semata-mata kebijakan saya sendiri dan saya sudah berkoordinasi dengan Bapak Camat selaku atasan saya,” tegasnya.

Sementara itu, Suprianto (39), warga Plaosan Kabupaten Magetan yang sejak tahun 2004 telah berdomisili di Kelurahan/Kecamatan Cepu merasa kesal karena Lurah Cepu Sri Sumartini tidak mau menandatangani Surat Keterangan Domisilinya, meskipun sudah dilampiri pengantar dari Ketua RT/RW setempat.

“Bagaimana saya tidak kesal, saya juga sebagai warga negara Indonesia, jadi sudah semestinya saya berhak mendapatkan pelayanan administrasi kependudukan, apalagi saya sudah berdomisili di sini sejak 19 tahun yang lalu, kenapa untuk minta surat keterangan domisili saja dipersulit, padahal sudah ada pengantar dari ketua RT/RW,” ucap Suprianto. (Lingkar Network | Hanafi – Koran Lingkar)

Exit mobile version