Dilaporkan Sejak 2021, Kuasa Hukum Korban Pertanyakan Perkembangan Laporan Kasus Mafia Tanah di Sumowono

BELUM ADA PERKEMBANGAN: Sejumlah korban mafia tanah di Dusun Garon, Desa Candigaron, Kecamatan Sumowono, Kabupaten Semarang beserta kuasa hukum melaporkan terduga pelaku ke Polres Semarang, beberapa waktu lalu. (Hesty Imaniar/Lingkarjateng.id)

BELUM ADA PERKEMBANGAN: Sejumlah korban mafia tanah di Dusun Garon, Desa Candigaron, Kecamatan Sumowono, Kabupaten Semarang beserta kuasa hukum melaporkan terduga pelaku ke Polres Semarang, beberapa waktu lalu. (Hesty Imaniar/Lingkarjateng.id)

SEMARANG, Lingkarjateng.id – Terduga pelaku mafia tanah di Dusun Garon, Desa Candigaron, Kecamatan Sumowono, Kabupaten Semarang sudah beberapa kali diperiksa aparat kepolisian. Namun kuasa hukum korban, Iwan Susanto mengatakan kasus yang ditangani Reskrim Unit 1 Polres Semarang itu hingga kini belum ada perkembangan.

“Jadi belum ada perkembangan apapun usai kami melaporkan hal tersebut di Polres Semarang. Dan untuk diketahui, korban yang bernama Dawam sendiri telah membuat laporan aduan ke Polres Semarang sejak tahun 2021 silam dengan teradu adalah pelaku mafia tanah yakni Djie Sanova Chandra (NS),” katanya saat dikonfirmasi Koran Lingkar, Kamis, 3 Agustus 2023.

Selain itu, Iwan menyebut bahwa NS telah telah mangkir dari panggilan Polres Semarang untuk diperiksa sebagai saksi sebanyak 3 kali.

“Terduga pelaku yakni NS ini sudah diperiksa sebagai saksi di Polres Semarang sebanyak tiga kali. Kemudian NS juga sudah diundang ke Polres Semarang untuk memberikan klarifikasi sebanyak dua kali, namun sampai saat ini belum ada kejelasan apapun, padahal Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) sudah diterbitkan,” ungkapnya, Kamis, 3 Agustus 2023.

Ia juga mengatakan para pelapor, yakni Edi Juwandiyanto, Jumiah dan Arif, serta Lumrahno Nasichun pada minggu lalu sudah dipanggil kepolisian untuk memberikan kesaksian.

“Tapi sama saja sampai saat ini belum ada perkembangan apapun. Dan tepatnya di hari Rabu, 2 Agustus 2023 juga telah dilayangkan laporan baru ke Polres Semarang atas nama korban yakni Supriyadi dan Suryadin, yang merupakan tokoh masyarakat di Kecamatan Sumowono,” bebernya.

Ia menyebutkan sampai saat ini seluruh aduan yang sudah masuk ke Polres Semarang berjumlah 6 korban.

“Dalam waktu dekat kami akan kembali membuat aduan atau laporan ke Polres Semarang dari korban lainnya. Meski kewenangan ada di pihak kepolisian, kami ingin perkara ini bisa mendapat atensi langsung dari Kapolres Semarang, karena kasus ini sungguh besar di Kabupaten Semarang. Jadi kami ingin masalah ini cepat selesai dan hak korban bisa kembali, karena mereka pada dasarnya mau dan bersedia melunasi utang mereka ke NS,” imbuh Iwan.

Salah satu korban, Suryadin mengatakan dirinya berutang kepada Djie Sanova Chandra atau NS sebesar Rp 25 juta dengan jaminan surat tanah. Namun, ternyata sertifikatnya tiba-tiba dibalik nama.

“Ya kaget orang saya utang, sertifikat rumah saya jaminkan malah tiba-tiba sudah berganti nama. Saya tahunya saat saya ke BPN dan ternyata telah dibalik nama atas nama Eni Istiarini yang merupakan anak buahnya Sanova dan menjadi jaminan utang di Bank BRI Semarang dengan notarisnya yakni Yuli Saparingtias,” ungkapnya.

Hal serupa juga terjadi pada korban bernama Jumiyati. Ia mengaku meminjam uang ke NS sebesar Rp 25 juta dan hanya menerima Rp 20 juta. Ia harus mengangsur sebesar Rp 1 juta selama 10 tahun dengan jaminan sertifikat rumah atas namanya.

“Iya sama sertifikat saya sudah tidak nama saya lagi tetapi menjadi nama Eni Istiarini, dan menjadi jaminan hutang di Bank BRI Semarang. Saya tahunya Eni ini karyawan Sanova, itu berdasarkan cerita dari Susilo mantan karyawan Sanova,” sebutnya.

Sementara itu, pihak Polres Semarang pada Kamis, 3 Agustus 2023 saat dikonfirmasi masih belum bisa memberikan penjelasan mengenai kasus tersebut.

“Kita tunggu klarifikasi dari pihak Reskrim. Nanti jika sudah kami informasikan,” kata Kasi Humas Polres Semarang, Iptu Pri Handayani. (Lingkar Network | Hesty Imaniar – Lingkarjateng.id)

Exit mobile version