KAB. SEMARANG, Lingkarjateng.id – Kabupaten Semarang menerima dana desa (DD) sebesar Rp 208 miliar atau Rp 208.545.055.000 untuk 208 desa di wilayah setempat pada tahun 2025 ini.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermasdes) Kabupaten Semarang, Budi Rahardjo, mengatakan bahwa dana desa 2025 akan cair dalam dua tahap. Rinciannya, tahap pertama akan cair 60 persen, sedangkan sisanya sebesar 40 persen akan cair di tahap kedua.
“Tahap pertama saat ini sedang dalam proses pengajuan pencairan, yaitu 60 persen dari pagu dana desa yang ditentukan penggunaannya dilakukan paling lambat pada bulan Juni. Kemudian, di tahap dua akan cair 40 persen dari pagu DD yang ditentukan penggunaannya dilakukan paling cepat di bulan April,” ungkap Budi Rahardjo pada Selasa, 14 Januari 2025.
Budi menjelaskan bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal RI, dana desa 2025 difokuskan untuk menangani kemiskinan ekstrem, dukungan program ketahanan pangan, stunting, penanggulangan penyakit TBC, dan sejumlah hal lain.
Selain itu, kata Budi, dana desa juga dapat dimanfaatkan untuk menjalankan beberapa program unggulan dari Bupati Semarang berupa penanganan dan penanggulangan kemiskinan ekstrem serta masalah stunting.
“Dana desa dapat digunakan untuk program prioritas itu, misal untuk masalah kemiskinan ekstrem dan stunting, ini DD bisa dimanfaatkan dengan pemberian makanan tambahan bergizi bagi balita yang bermasalah pada gizi buruk, lalu pemberian makanan tambahan bergizi bagi ibu hamil yang kekurangan gizi kronis, bahkan bisa dimanfaatkan untuk pemberian bantuan langsung tunai (BLT) desa kepada keluarga penerima manfaat,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia juga menyebutkan bahwa penggunaan prioritas DD di Kabupaten Semarang juga dapat untuk pemberian insentif para kader posyandu, kader remaja, kader lansia, bahkan hingga pemberian insentif kader pembangunan manusia di desa.
“Diprioritaskan juga untuk dapat digunakan penganggaran bantuan rehab rumah tidak layak huni di desa, lalu untuk jambanisasi bagi warga yang belum mampu dan belum memiliki jamban sehat. Dapat juga difungsikan untuk penganggaran program padat karya tunai desa dengan tujuan dapat memberikan lapangan pekerjaan bagi warga desa yang tidak bekerja,” bebernya.
Selain itu, dana desa juga diprioritaskan pada program ketahanan dan swasembada pangan seperti pengadaan bibit atau benih unggul, pengembangan pakan ternak alternatif, pengolahan pupuk organik dan pengolahan hasil pertanian, serta perbaikan dan pembangunan embung.
“Dapat juga dimanfaatkan untuk pengembangan usaha pertanian, perikanan, peternakan, atau ketahanan pangan lainnya sesuai kewenangan desa,” ucapnya.
Kemudian, lanjut Budi, dana desa juga dapat diprioritaskan untuk penganggaran replikasi program desa anti korupsi, di mana beberapa desa di Kabupaten Semarang di tahun sebelumnya sudah ada yang mampu memenangkan program desa anti korupsi dari pemerintah pusat.
“Ada juga dana desa ini dapat digunakan untuk pembangunan, rehab, perbaikan, serta pemeliharaan tempat pembuangan sampah, bahkan sarana dan prasarana lainnya yang ada di desa demi kemajuan dan kemandirian desa-desa di Kabupaten Semarang,” sambungnya.
Budi mengungkapkan bahwa terdapat 16 program prioritas yang direncanakan oleh Pemerintah Kabupaten Semarang yang tertuang dalam Peraturan Bupati Semarang Nomor 40 Tahun 2024 terkait Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2025.
Ia berharap para pemerintah desa dapat memanfaatkan dana desa untuk mendukung program prioritas di Kabupaten Semarang.
“Termasuknya dalam pelaporan pertanggungjawabannya nanti, tentu kami harap tidak ada masalah dalam pelaporan pertanggungjawabannya, dan tidak terlambat dalam memberikan laporan penggunaan Dana Desa itu. Kami, Pemkab Semarang tentu ingin penggunaan dana desa ini bisa dilakukan sesuai ketentuan dan peraturan yang berlaku,” tutupnya. (Lingkar Network | Hesty Imaniar – Lingkarjateng.id)