DEMAK, Lingkarjateng.id – Para mahasiswa yang tergabung dalam PMII (Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia) Kabupaten Demak memadati Kantor Bupati Demak untuk melakukan aksi unjuk rasa tolak kenaikan harga BBM subsidi.
Aksi tersebut dimulai dari Rainz Café dan berakhir di Kantor Bupati Demak. Setelah melakukan demonstrasi, para mahasiswa pun diterima oleh Bupati Demak Eisti’anah dan jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di Gedung Grhadika Bina Praja pada Rabu, 7 September 2022.
Dalam aksi unjuk rasa tersebut, mahasiswa menyuarakan enam aspirasi yaitu pertama, menolak kenaikan harga BBM subsidi. Kedua, mendesak pemerintah untuk secara serius memberantas mafia BBM. Ketiga, mendesak pemerintah untuk segera menerapkan kebijakan subsidi tepat sasaran.
Keempat, mendorong pemerintah untuk melibatkan masyarakat dalam pelaksanaan penyaluran BBM subsidi. Kelima, menekan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Demak untuk menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) tepat sasaran dan transparansi. Keenam, menolak pasal-pasal yang dianggap kontroversial dalam rancangan kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkhusus Pasal 240 dan 241 draft F KUHP versi 2019 yang dinilai menjadi pasal karet.
Menanggapi hal tersebut, Bupati Eisti’anah menyampaikan bahwa pihaknya dituntut dari pemerintah untuk memberikan bantuan-bantuan guna mengatasi dampak dari kenaikan harga BBM subsidi.
“Untuk tidak setuju adanya kenaikan harga BBM kita terima. Nanti kita sampaikan ke Gubernur, lalu ke Presiden. Kita ini tidak menutup diri untuk menerima masukan-masukan dari adik-adik mahasiswa karena semua pastinya mengeluarkan aspirasi dari masyarakat,” ungkapnya.
Ia menyampaikan, apabila ada bantuan sosial yang tidak tepat sasaran bisa dilaporkan ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Demak.
“Kemudian untuk masalah bantuan tidak tepat sasaran, kita sama-sama kawal dan apabila ada bantuan yang tidak tepat sasaran bisa lapor ke kami. Apabila ada tetangga atau saudara yang tidak menerima bantuan, padahal dirinya berhak menerima, maka bisa lapor ke kami. Akan kami carikan anggaran yang lain,” tuturnya.
Pihaknya menyampaikan bahwa, instruksi dari Pemerintah Pusat 2 persen dari DAU (Dana Alokasi Umum) harus disalurkan untuk penanganan bantalan kenaikan harga BBM subsidi. Ia menyebut, sudah menyiapkan regulasinya dan dari Pemerintah Daerah sudah sangat siap menggelontorkan bantuan-bantuan untuk yang benar-benar membutuhkan.
“Tidak usah menunggu BBM naik, kami dari Pemkab sudah banyak sekali menjalankan program-program yang memang kita tujukan untuk membantu masyarakat kita. Kami ingin angka kemiskinan di Kabupaten Demak bisa turun dengan cara memberikan bantuan stimulus, seperti padat karya untuk anak-anak muda,” terangnya. (Lingkar Network | Tomi Budianto – Koran Lingkar)