DBHCHT Kendal Capai Rp 17 Miliar Tahun 2022

BERJALAN LANCAR: Sosialisasi Pemberantasan Cukai Rokok atau Tembakau Ilegal di Aula Rumah Dinas Bupati Kendal, Kelurahan Jetis, Kecamatan/Kabupaten Kendal. (Istimewa/Lingkarjateng.id)

BERJALAN LANCAR: Sosialisasi Pemberantasan Cukai Rokok atau Tembakau Ilegal di Aula Rumah Dinas Bupati Kendal, Kelurahan Jetis, Kecamatan/Kabupaten Kendal. (Istimewa/Lingkarjateng.id)

KENDAL, Lingkarjateng.idPemerintah Kabupaten (Pemkab) Kendal menerima Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) sebesar Rp 17 miliar. Hal tersebut dikatakan oleh Kasi Perbendaharaan KPPBC TMP A Kantor Bea Cukai Semarang, Tri Hanggono Nugroho di Aula Rumah Dinas Bupati Kendal, Kelurahan Jetis, Kecamatan Kendal pada beberapa waktu lalu.

Kasi Perbendaharaan KPPBC TMP A Kantor Bea Cukai Semarang, Tri Hanggono Nugroho menyampaikan, bahwa untuk penerimaan Cukai Rokok di tahun 2022 adalah Rp 5, 4 triliun. Sementara, cukai minuman beralkohol target penerimaan sebesar Rp 1,65 triliun. Totalnya sekitar Rp 7,1 triliun.

“Ini cukup besar. Dengan Penerimaan yang cukup besar  DBHCHT yang diberikan di kabupaten atau kota juga lumayan besar,” ujarnya.

Dijelaskan, bahwa  untuk Kabupaten Kendal sendiri mendapatkan DBHCHT sekitar Rp 17 miliar dan seluruh Jawa Tengah totalnya ada Rp 200 miliar, yang mana digunakan untuk kesejahteraan (Pendidikan dan bantuan langsung kepada masyarakat), kesehatan dan untuk 10 pesannya untuk penegakan hukum.

“Sedangkan untuk di Kabupaten Kendal sendiri tahun 2022 belum pernah ditemukan adanya peredaran rokok ilegal dan selama ini yang ada masih di wilayah Kota Semarang,” jelas Tri Hanggono.

Tri Hanggono menambahkan, yang dilakukan Bea Cukai Semarang adalah terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat, pengusaha, maupun kepada siapa saja termasuk konsumen yaitu jangan membeli rokok ilegal, karena akan berdampak pada penerimaan Cukai terhadap negara, semakin banyak rokok ilegal maka akan semakin turun penerimaannya.

“Kemudian yang kita lakukan adalah penindakan hukum, yaitu kita melakukan operasi-operasi terhadap pencegahan beredarnya rokok ilegal. Di wilayah hukum Bea Cukai Semarang pada tahun 2022 kita sudah menindak rokok ilegal sebanyak 10,5 juta batang dari produsen wilayah Jawa Timur yang akan diedarkan di wilayah Semarang,” tambah Tri Hanggono.

Sementara itu, Bupati Kendal Dico M Ganinduto menyampaikan bahwa apa yang disampaikan oleh Bea Cukai Semarang memang benar, belum terdapat peredaran rokok ilegal di Kabupaten Kendal. Namun, pihaknya selalu tetap waspada, melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat maupun produsen dan konsumen rokok di Kabupaten Kendal.

“Untuk memberantas rokok ilegal ini dibutuhkan sinergitas semua pihak, termasuk peran masyarakat untuk bisa membantu melaporkan jika mengetahui peredaran rokok ilegal di wilayahnya masing-masing,” ujar Dico.

Kepala Satpol PP Provinsi Jawa Tengah, Budi Santoso menjelaskan terkait dengan ciri-ciri rokok ilegal, di antaranya rokok jenisnya polos tanpa ada pita cukai, ada juga yang memakai cukai pita rusak dan memakai pita cukai yang bukan ukurannya, serta pita cukai palsu yang dibuat dari pihak terkait hampir sama dengan yang asli.

“Salah satu tugas dari Satpol PP adalah membantu penegakkan hukum yang dilakukan oleh Bea Cukai, agar dalam menjalankan tugasnya bisa berjalan dengan baik,” terang Budi Santoso. (Lingkar Network | Arvian Maulana – Koran Lingkar)

Exit mobile version