REMBANG, Lingkarjateng.id – Kenaikan harga BBM dikhawatirkan bakal mengerek tingginya inflasi, sehingga berpotensi menahan laju pertumbuhan ekonomi. Beberapa langkah bakal diambil Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rembang jika terjadi inflasi dampak dari naiknya harga BBM.
Hal itu disampaikan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Rembang, Fahrudin saat acara Focus Group Discussion (FGD) dampak kenaikan harga BBM dan pengendalian inflasi, di aula lantai 4 Gedung Sekretariat Daerah (Setda) Rembang pada Rabu, 7 September 2022.
Fahrudin menyampaikan beberapa langkah yang diambil Pemkab Rembang jika terjadi inflasi di antaranya dengan melakukan operasi pasar.
“Ini sangat wajib bagi pemerintah untuk mengintervensi adanya lonjakan bahan pokok pangan, dan ini sudah ada skema dari pemerintah pusat. Jadi kita tinggal menambah anggaran jika itu memang kurang,” tuturnya.
Selain itu, Pemkab Rembang juga akan mengoptimalkan Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID). Di mana TPID diminta untuk melaporkan adanya kenaikan inflasi setiap harinya.
“Nanti (TPID) akan bekerja secara terus menerus untuk mengawasi agar jangan sampai ada gejolak,” imbuhnya.
Sementara itu, Bupati Rembang Abdul Hafidz mengatakan bahwa pemerintah bukan menaikkan harga BBM, namun mengurangi subsidinya. Hal itu dipicu akibat penyalahgunaan subsidi BBM yang tidak tepat sasaran.
“Pemerintah sudah mengarahkan bahwa subsidi harus tepat sasaran. Tapi di bawah masih simpang siur. Jadi, saya berharap hal ini bisa dipahami, bahwa pemerintah sudah memberi subsidi yang cukup besar seperti Gas LPG dengan subsidi Rp 31 ribu,” bebernya.
Lebih lanjut Bupati Hafidz menerangkan, Pemerintah Daerah juga akan menganggarkan belanja wajib perlindungan sosial sebesar 2 persen dari Dana Transfer Umum (DTU). Besaran 2 persen DTU yaitu dihitung sebesar penyaluran Dana Alokasi Umum (DAU) Oktober hingga Desember 2022.
Hal tersebut sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 134/PMK.07/2022 tentang Belanja Wajib dalam Rangka Penanganan Dampak Inflasi Tahun Anggaran 2022, selain itu juga sebagai kompensasi atas naiknya harga BBM bersubsidi.
“PMK turun lagi ini. DAU yang masih sisa, 2 persen harus untuk menanggulangi dampak kenaikan BBM,” pungkasnya. (Lingkar Network | R. Teguh Wibowo – Koran Lingkar)