Dalang Penimbun Solar Subsidi di Desa Karas Rembang Diringkus Polisi

INTEROGASI: Dalang penimbunan solar subsidi, MY, saat diperiksa Polres Rembang. (R Teguh Wibowo/Lingkarjateng.id)

INTEROGASI: Dalang penimbunan solar subsidi, MY, saat diperiksa Polres Rembang. (R Teguh Wibowo/Lingkarjateng.id)

REMBANG, Lingkarjateng.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Rembang berhasil menangkap pelaku utama berinisial MY sebagai penimbun bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi di Desa Karas, Kecamatan Sedan, Kabupaten Rembang. Sebelumnya, tersangka ayah dan anak berinisial IK dan Ak selaku pemasok telah diamankan terlebih dahulu oleh pihak kepolisian.

Kasatreskrim Polres Rembang, AKP Heri Dwi Utomo menerangkan, telah mengamankan pelaku utama penimbunan solar bersidi, MY, di rumahnya pada Selasa, 30 Agustus 2022 malam. Proses penangkapan berlangsung lancar tanpa perlawanan.

Penangkapan MY dilakukan setelah melakukan pemeriksaan terhadap dua tersangka IK dan AK yang tertangkap basah saat memindahkan solar dari tangki truk ke jeriken dengan tujuan disetorkan ke MY pada Selasa, 30 Agustus 2022 pagi.

“Setelah mengamankan kedua pelaku IK dan AK. Kami kemudian melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan pelaku utama berinisial MY di rumahnya,” bebernya, pada Kamis, 1 September 2022.

Lebih lanjut, ia mengatakan modus MY adalah memerintahkan IK dan AK yang merupakan bapak dan anak tersebut untuk membeli solar bersubsidi di SPBU setempat.

Setelah mendapatkan setoran BBM solar subsidi dari IK dan AK, kemudian MY menjual solar bersubsidi tersebut ke pemilik penggilingan padi serta ke pemilik alat pertanian.

“Jadi kedua pelaku ini disuruh membeli BBM solar subsidi di SPBU menggunakan truk kemudian disetorkan ke pelaku utama MY. Setiap harinya bisa 10 kali dan 1 tangki truknya berisi 85 liter. Jadi jika ditotal per harinya pelaku bisa mendapatkan 850 liter solar,” ungkapnya.

Tersangka MY, imbuhnya, melakukan penimbunan solar subsidi sudah sejak lama. Namun, gencar-gencarnya aktivitas penimbunan dilakukan dalam 3 bulan terakhir ini.

“Per minggunya dapat 4 kali setoran, dia membeli 1 liter solar seharga Rp 5.150 rupiah dan dijual kembali seharga Rp 6.500 rupiah. Jadi keuntungan setiap bulannya mencapai Rp 10 juta,” jelasnya.

Meski pelaku utama sudah diamankan, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus penimbunan solar itu. Termasuk menyelidiki kemungkinan adanya tersangka lain.

“Pelaku dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas, Juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dengan ancaman pidana 6 tahun penjara serta denda paling tinggi Rp 60 miliar,” pungkasnya. (Lingkar Network | R Teguh Wibowo – Koran Lingkar)

Exit mobile version