PATI, Lingkarjateng.id – Seorang pria berinisial SU (46) warga Desa Sumberejo Kecamatan Jaken, Kabupaten Pati diringkus oleh jajaran Satreskrim Polresta Pati, Rabu, 30 Oktober 2024. SU diketahui telah mencuri sepeda motor di sebuah kantor LPK (Lembaga Pelatihan Kerja) yang ada di Desa Winong, Kecamatan/Kabupaten Pati sehari sebelumnya.
Kapolresta Pati Kombespol Andhika Bayu Adhittama melalui Kasatreskrim Kompol M Alfan Armin mengungkapkan, pemilik sepeda motor diketahui berinisial R warga Desa/Kecamatan Tambakromo yang merupakan karyawan di LPK tersebut.
Pelaku melancarkan aksinya pada siang hari dengan menutup CCTV LPK dengan plastik, kemudian tersangka mengambil motor Korban dengan cara di dorong dan disimpan di parkiran sebuah hotel dekat TKP.
“Tersangka kembali ke TKP untuk mencopot plastik di CCTV LPK tersebut dan mengambil motor milik tersangka. Kemudian setelah menaruh motor milik Tersangka, kembali ke Hotel dekat TKP dan membawa motor milik korban serta membuang plat motor milik korban ke sungai”, ungkapnya melalui keterangan tertulis yang diterima wartawan pada Sabtu, 2 November 2024.
Kasat Reskrim mengatakan setelah mendapat laporan dari korban, petugas melakukan penyelidikan dengan mendatangi TKP dan dari hasil pengecekan CCTV di LPK tersebut petugas mendapati ciri-ciri Pelaku.
“Pada Rabu, 30 Oktober 2024 sekira pukul 22.00 WIB, petugas berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti motor Honda Vario hasil curian. Selanjutnya tersangka dibawa ke Mapolresta Pati untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tuturnya.
Dari hasil interogasi terhadap tersangka, diketahui SU yang kesehariannya bekerja sebagai tukang parkir merupakan mantan satpam di LPK tersebut sebelum diberhentikan dua bulan lepas.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 362 KUHPidana tentang Pencurian dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun. (Lingkar Network | Arif Febriyanto – Lingkarjateng.id)