SALATIGA, Lingkarjateng.id – Kakak beradik, GPS (19) dan HSAA (17) warga Dusun Krajan, Desa Sanggrahan, Kecamatan Kranggan, Kabupaten Temanggung ditangkap petugas Sat Reskrim Polres Salatiga. Keduanya diduga mencuri burung Cucak Rowo sebanyak 20 senilai Rp 205 juta.
Menurut keterangan yang dihimpun, pencurian burung Cucak Rowo terjadi pada Jumat, 17 Maret 2023 di kandang peternakan burung yang terletak di Dusun Brajan, Kelurahan Blotongan, Kecamatan Sidorejo, Kota Salatiga. Kandang peternakan itu milik seorang pria, Sukma (35) yang merupakan warga Blotongan, Kecamatan Sidorejo, Salatiga.
Kasatreskrim Polres Salatiga AKP M Arifin Suryani menjelaskan kronologis kasus pencurian ini diketahui pemilik kandang saat akan melakukan renovasi. Saat naik ke lantai 2, pemilik bersama dua temannya kaget karena sebanyak 20 burung Cucak Rowo dan sebuah handphone hilang. Kejadian ini kemudian dilaporkan ke Polres Salatiga.
Terciduk Open BO Lewat Mi Chat, Mucikari Ditangkap di Hotel Salatiga
Berbekal rekaman kamera pengawas, Tim Reskrim Polres Salatiga memperoleh informasi tentang adanya jual beli burung jenis Cucak Rowo dengan harga murah di Kabupaten Temanggung.
Selanjutnya, petugas mendatangi tempat tempat jual beli unggas di tTemanggung untuk melakukan penyelidikan.
“Dari hasil interogasi dan menunjukkan foto di CCTV, peternak burung mengaku mendapatkan burung Cucak Rowo dari orang yang tertera pada rekaman video tersebut,” jelasnya.
Kedua pencuri burung Cucak Rowo akhirnya berhasil dibekuk pada Senin, 3 April 2023 saat berada di mobil di wilayah Grogol, Salatiga. Dari tangan para pelaku ini, Tim Resmob Salatiga berhasil mengamankan empat burung Cucak Rowo.
Marak Kasus Pencurian Sound System Masjid di Salatiga, 1 Orang Diringkus
“Pada saat dilaksanakan interogasi awal, kedua pelaku mengakui perbuatannya telah mencuri burung Cucak Rowo di Salatiga,” ungkapnya, pada Selasa, 4 April 2023.
Saat ini Polres Salatiga masih mengembangkan kasus pencurian ini, pasalmya kedua pelaku merupakan residivis bersama dua teman lainnya yang sudah ditahan di Polres Klaten dan Polres Gunung Kidul dengan kasus serupa.
Sementara itu, Kapolres Salatiga, AKBP Feria Kurniawan melalui Kasi Humas Iptu Henri Widyoriani mengonfirmasi kebenaran kasus tersebut.
“Kedua tersangka merupakan residivis kasus pencurian dan dikenakan Pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 7 Tahun penjara. Salah satu pelaku yang masih di bawah umur, saat ini penyidikan ditangani oleh unit PPA Polres Salatiga, ditahan selama 7 hari sejak tanggal 3 April 2023, bila penyidikan belum selesai, diperpanjang lagi 8 hari sebelum akhirnya dilimpahkan ke kejaksaan,” bebernya.
Sementara itu kerugian yang dialami pemilik 20 burung Cucak Rowo itu ditaksir mencapai Rp 205 juta. (Lingkar Network | Unggul Priambodo – Koran Lingkar)