GROBOGAN, Lingkarjateng.id – Dua warga Desa Juworo, Kecamatan Geyer, Kabupaten Grobogan, dibekuk polisi saat mencuri kayu di wilayah Hutan Perhutani Kecamatan Geyer. Keduanya yakni SH (55) dan SW (29) telah diamankan beserta barang bukti.
Kapolres Grobogan, AKBP Dedy Anung Kurniawan, melalui Kasatreskrim Polres Grobogan, AKP Kaisar Ariadi, mengatakan aksi pencurian kayu terjadi pada Jumat, 31 Maret 2023 lalu sekira jam 01.30 WIB. Dua orang berhasil ditangkap, namun tiga orang kabur saat penyergapan di hutan tersebut dan berstatus buron.
Saat ini petugas dari Polsek Geyer dan Polres Grobogan masih melakukan pengejaran ketiga orang yang berhasil kabur tersebut.
Aksi pencurian kayu terjadi di kawasan hutan Desa Juworo, Kecamatan Geyer, Kabupaten Grobogan. Aksi tersebut dilakukan lima orang yang menyasar kayu sonokeling yang dikelola Perum Perhutani BKPH Juworo KPH Gundih.
“Dua orang diamankan beserta barang bukti berupa empat batang kayu jenis sonokeling. Kemudian mengamankan empat gergaji, dan empat sepeda motor bebek yang sudah dimodifikasi,” ujarnya.
Dalam peristiwa itu, Perhutani KPH Gundih mengakui mengalami kerugian Rp 12,1 juta.
Pelaku akan terjerat Pasal 82 Ayat 1 huruf b,c dan Pasal 83 ayat 1 huruf b Undang-undang Republik Indonesia No. 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan yang diubah dengan pasal 37 Angka 12 dan Angka 13 Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. (Lingkar Network | Muhamad Ansori – Koran Lingkar)