BATANG, Lingkarjateng.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Batang memberlakukan aturan jam operasional usaha hiburan malam seperti tempat karaoke selama bulan Ramadan 1444 Hijriyah.
Kepala Dinas Pariwisata Kepemudaan Dan Olahraga (Disparpora) Batang, Yarsono, menuturkan bahwa peraturan ini bukan untuk membatasi operasional pelaku usaha malam selama bulan Ramadan.
“Tujuan adanya aturan mengenai pelaksanaan dan operasional usaha hiburan malam di Kabupaten Batang agar dapat memanfaatkan bulan Ramadan menjadi momen yang baik dan positif dalam rangka penyelenggaraan usaha,” ujarnya pada Jumat, 24 Maret 2023.
Harga Telur Naik Jelang Ramadhan, Pj Bupati Batang Sidak ke Pasar
Ia mengatakan bahwa peraturan jam operasional kepada para pengelola usaha hiburan malam itu untuk menghormati, menjaga ketertiban dan kondusifitas agar masyarakat dapat menjalankan ibadah bulan Ramadan dengan khusyuk.
Adapun jam operasional yang diatur selama bulan Ramadan berlaku bagi pelaku usaha panti pijat tradisional, karaoke, dan billiard. Aturan yang diterapkan diantaranya pelaku usaha harus tutup total selama tiga hari awal puasa, setelah itu sampai menjelang lebaran ada pembatasan jam buka dari jam delapan malam hingga jam dua belas malam harus tutup. Kemudian saat H-3 hingga H+3 lebaran harus tutup total juga.
Jika ada yang melanggar aturan tersebut, maka akan diberi sanksi seperti sudah disosialisasikan sebelum Ramadan. Petugas juga akan berpatroli dan sewaktu-waktu melakukan operasi.
Ia berharap dengan adanya imbauan ini masyarakat Batang bisa menghargai orang yang berpuasa dan tempat hiburan malam yang ada di Kabupaten Batang bisa mentaati peraturan dari Pemerintah yang sudah dikeluarkan. (Lingkar Network | Lingkarjateng.id)