Camat Dukuhseti Pati Larang Pemdes Selewengkan Dana Desa

MONITORING: Camat Dukuhseti, Agus Sunarko, S.STP., MSi., saat memberikan arahan terkait penggunaan Dana Desa dan Anggaran Dana Desa di Desa Bakalan, pada Rabu, 12 Juli 2023. (Istimewa/Lingkarjateng.id)

MONITORING: Camat Dukuhseti, Agus Sunarko, S.STP., MSi., saat memberikan arahan terkait penggunaan Dana Desa dan Anggaran Dana Desa di Desa Bakalan, pada Rabu, 12 Juli 2023. (Istimewa/Lingkarjateng.id)

PATI, Lingkarjateng.id – Dana Desa/Anggaran Dana Desa (DD/ADD) harus digunakan sesuai peruntukan. Jangan sampai, penggunaannya tidak sesuai sehingga bisa berdampak hukum. Hal itu ditegaskan Camat Dukuhseti, Agus Sunarko, S.STP., MSi., saat menghadiri Pembinaan dan Monitoring Evaluasi (Monev) DD/ADD dan BUMDes di Desa Bakalan, pada Rabu, 12 Juli 2023.

“Apalagi ada kesan hanya untuk mengembalikan dana kades saat nyalon. Ini kembali saya tegaskan, karena jika tidak sesuai regulasi bisa berdampak hukum. Dan ini sudah banyak contohnya,” ujarnya.

Agsun, sapaan Camat Dukuhseti, menambahkan bahwa kegiatan pembangunan harus dilaksanakan sesuai aturan. Jangan sampai suatu saat mengemuka, hingga berdampak hukum. Semua harus saling mengingatkan, demi pelaksanaan pembangunan sesuai aturan.

“Jika ada temuan, harusnya yang bertanggung jawab tidak hanya kades saja. Namun hingga tim yang di bawahnya,” pesannya.

Dalam kesempatan itu, Agsun tetap mengingatkan terkait penggunaan DD/ADD baik di tahap perencanaan hingga penggunaannya harus benar.

“Silakan komunikasi dengan tim pendamping dari kecamatan. Karena pada Agustus nanti sudah mulai perencanaan 2024 dari tingkat RT/RW hingga di tingkat desa. Dari bawah harus diakomodir, namun pemerintah desa juga mempunyai skala prioritas,” imbuhnya.

Selanjutnya, Agsun juga mengingatkan dalam musyawarah desa harus berkoordinasi dengan badan permusyawaratan desa (BPD), sehingga ada kesepakatan dengan hasil berupa RAPBDes, yang memunculkan rincian belanja. Kewajiban pemerintah desa memberikan rincian belanja kepada BPD, agar tidak terjadi kesalahpahaman.

“Pun demikian, BPD dalam pengawasan juga harus sesuai dengan porsinya. Jangan sampai belum bekerja sudah diawasi. Ya, tidak kerja-kerja,” imbuh Agsun.

Setelah jadi APBDes, baru pelaksanaan dan pengawasan dilakukan secara bersamaan dengan mengutamakan penyelesaian masalah. Sehingga realisasi di lapangan sesuai yang dianggarkan. Jika berjalan baik, ini sesuai program Rakyate Kopen Pejabate Kajen.

Ngopeni tidak berarti menuruti semua keinginan warga. Jika ada permasalahan silakan dikomunikasikan dengan sebaik-baiknya. Biasanya kades bermasalah dengan lawan politik maupun BPD. Kalau masyarakat cenderung ke kantor desa hanya sebatas meminta pelayanan,” jelas Agsun.

Senada, Kades Bakalan, Wasito berharap pemerintah desa selalu kompak untuk mewujudkan pemerintahan di desa yang harmonis.

“Tertib administrasi penting untuk keberlangsungan pembangunan di desa. Kita juga harus bersinergi antara Desa dengan Pemerintah Kecamatan. Jika ada kekurangan dari Desa perlu arahan dari tim Kecamatan,” harapnya. (Lingkar Network | Lingkarjateng.id)

Exit mobile version