Bupati Kudus Sebut Masyarakat Perlu Diedukasi Kelola Sampah

Bupati Kudus Sebut Masyarakat Perlu Diedukasi Kelola Sampah

BERI KETERANGAN: Bupati Kudus, HM Hartopo. (Ihza Fajar/Lingkarjateng.id)

KUDUS, Lingkarjateng.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus terus berupaya mengurangi tumpukan sampah yang dibawa ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di Tanjungrejo, Kecamatan Jekulo, Kabupaten Kudus.

Bupati Kudus HM Hartopo mengatakan, masyarakat perlu diberi pemahaman agar bisa mengelola sampah rumah tangga, sehingga tumpukan sampah yang dibawa ke TPA bisa berkurang. Misalnya dengan melakukan pemilahan sampah sesuai jenisnya antara organik, anorganik, dan residu.

Tujuan pemilahan sampah yaitu untuk mempermudah pengelolaan sampah selanjutnya. Selain memudahkan pengelolaan sampah selanjutnya, pemilahan sampah organik dan anorganik dapat mengurangi pencemaran udara yang diakibatkan oleh penumpukan sampah yang masih tercampur antara sampah organik dan anorganik.

Sampah organik merupakan sampah yang sifatnya mudah terurai di alam (mudah busuk) seperti sisa makanan, daun-daunan, atau ranting pohon.

“Sampah organik bisa dibuat untuk pupuk kompos,” ujar Bupati Kudus.

Sedangkan, sampah anorganik merupakan sampah yang sifatnya lebih sulit diurai seperti sampah plastik, kaleng, dan styrofoam. Sampah anorganik bisa dimanfaatkan sebagai kerajinan daur ulang.

“Sampah anorganik yang mempunyai nilai ekonomi bisa dijual ke pengepul,” tambahnya.

Jika masyarakat bisa melaksanakannya, lanjut Bupati Kudus, maka tumpukan sampah di TPA Tanjungrejo bisa berkurang.

“Dan sampah yang tidak mempunyai nilai jual atau residu dibawa ke TPA. Jika ini terlaksana, maka akan sangat membantu mengurangi penumpukan sampah di TPA,” tuturnya.

Pihaknya menegaskan bahwa, peran masyarakat sangat penting untuk pengelolaan sampah di Kabupaten Kudus. Sebab, pemilahan itu harusnya sudah mulai dipilah sejak dari rumah tangga.

Tak hanya peran masyarakat, pengadaan alat pengolahan sampah juga dinilai penting dan lebih fleksibel untuk mengolah sampah di TPA.

Diketahui, Pemkab melalui Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Lingkungan Hidup (PKPLH) Kabupaten Kudus, telah mendapatkan alokasi sebesar Rp 6 miliar dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang digunakan untuk mendukung penanganan sampah di Kabupaten Kudus untuk perluasan TPA. Akan tetapi, DPKPLH menunda perluasan TPA dan memilih untuk pengadaan alat, guna menangani tumpukan sampah. (Lingkar Network | Ihza Fajar – Koran Lingkar)

Exit mobile version