Bupati Grobogan Dorong Tenaga Pendamping Desa jadi Profesional

MENERANGKAN: Bupati Grobogan, Sri Sumarni saat menyampaikan sambutan di depan kader Pendamping Desa, baru-baru ini. (Muhamad Ansori/Lingkarjateng.id)

MENERANGKAN: Bupati Grobogan, Sri Sumarni saat menyampaikan sambutan di depan kader Pendamping Desa, baru-baru ini. (Muhamad Ansori/Lingkarjateng.id)

GROBOGAN, Lingkarjateng.idBupati Grobogan, Sri Sumarni mengatakan, pihaknya mendorong para kader atau petugas Tenaga Pendamping Profesional (TPP) atau Pendamping Desa lebih profesional dalam melaksanakan pemberdayaan kepada masyarakat desa.

Hal ini dipandang penting, karena Pendamping Desa memiliki peranan dalam rangka memaksimalkan partisipasi, sumber daya atau potensi yang dimiliki untuk kesejahteraan masyarakat di sekitar.

Selain itu, lanjut dia, Pendamping Desa juga harus mengawal pemerintah desa menjalankan pembangunan sesuai dengan Peraturan Kementerian Desa untuk melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa.

Bupati Grobogan Tanggapi Oknum PNS Cairkan PKH Orang yang Meninggal

Di mana, dalam peraturan tersebut dijelaskan pendamping desa mempunyai tujuh tugas pokok yang harus dilaksanakan, yakni mendampingi desa mulai dari perencanaan, pelaksanaan dan pemantauan terhadap pembangunan serta pemberdayaan masyarakat, pengembangan ekonomi.

“Melihat banyaknya tugas yang harus dikerjakan, pendamping desa dituntut untuk terus berupaya meningkatkan profesionalisme dan kualitas kinerja. Negara/pemerintah telah memberikan amanah kepada saudara-saudara (Pendamping Desa) untuk menjadikan desa berdaya, desa yang maju dan mandiri,” katanya, di pendopo kabupaten setempat, baru-baru ini.

Sementara itu, banyaknya potensi yang dimiliki oleh desa menurutnya, pendamping desa harus dapat merangkul warga desa. Bukan hanya tahu akan potensi yang dimiliki, tetapi juga mau mengolah potensi yang ada, serta mampu untuk bersaing dalam memasarkan produk yang dihasilkan.

Bupati Grobogan Gelar Rakor Evaluasi Realisasi Keuangan

Sebab menurut bupati, saat ini rata-rata desa memiliki BUMDes. Oleh karena itu, Pendamping Desa memiliki peran penting dalam membina serta mengawasi jalannya kegiatan operasional BUMDes, sehingga dapat memberikan manfaat kepada warga desa dan keuntungan kepada BUMDes. Sehingga terjadi peningkatan Pendapatan Asli Desa (PAD) yang pada akhirnya mewujudkan masyarakat desa yang sejahtera.

Pihaknya juga memberikan tugas khusus kepada Pendamping Desa untuk mengawal tercapainya indikator tujuan dan sasaran tersebut sesuai target RPJMD.

“Pendamping Desa saya minta juga untuk ikut mengawal pertanggungjawaban pemerintah desa dalam menyusun SPJ atas pelaksanaan kegiatan desa,” tegasnya. (Lingkar Network | Muhamad Ansori – Koran Lingkar)

Exit mobile version