KENDAL, Lingkarjateng.id – Seluruh jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Kendal harus dapat menjaga profesionalitas, integritas, netral dan bebas dari intervensi politik pada Pemilu 2024.
Hal tersebut dikatakan oleh Bupati Kendal, Dico M Ganinduto dalam Rapat Koordinasi Cipta kondisi dalam rangka netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) menuju Pemilu tahun 2024 di lingkungan Setda Kendal, yang digelar di Pendopo Tumenggung Bahurekso Setda Kendal, Kamis, 25 Januari 2024.
Bupati Kendal, Dico M Ganinduto mengatakan untuk menjaga netralitas ASN pada Pemilu 2024, diperlukan profesionalitas dalam bekerja sesuai aturan yang ada.
“Karena sesungguhnya di negara kita ini yang betul-betul netral adalah TNI-Polri karena tidak memiliki hak pilih. Sedangkan ASN masih memiliki hak pilih, tetapi yang terpenting adalah menjaga profesionalitas,” katanya.
Dico menyebut dirinya banyak mendapatkan laporan bahwa masih banyak ASN yang terlibat dalam proses kontestasi Pemilu 2024.
“Intinya ASN tidak boleh datang di kegiatan yang sifatnya kegiatan untuk berkampanye, apakah itu paslon, calon legillatif punya acara, punya hajatan itu tidak boleh. Kemudian ASN datang ke acara kepartaian, itu tidak boleh,” papar Dico.
Ia menegaskan, ASN terutama di lingkungan Setda Kendal harus dapat menunjukkan profesionalitasnya dan menjaga netralitas serta memberikan contoh yang baik dan tidak boleh melanggar aturan.
“Misalnya saya sebagai bupati harus bisa memberikan contoh. Tidak boleh kalau saya lagi ada kegiatan kepartaian, ada kegiatan kampanye, tidak boleh ada ASN yang terlibat,” papar Bupati Dico.
Sebelumnya, Asisten Sekda Kendal, Agus Dwi Lestari menyampaikan, kegiatan ini dilaksanakan bertujuan untuk memberikan bekal kepada pegawai ASN di lingkungan Sekda Kendal terkait dengan asas netralitas dalam penyelenggaraan kebijakan dan manajemen ASN khususnya menyongsong kegiatan Pemilu serentak tahun 2024.
“Tujuan kegiatan ini antara lain agar ASN memahami kedudukan ASN sebagai aparatur pemerintah yang wajib bersikap netral dalam kontestasi Pemilu tahun 2024. Serta sebagai upaya pemerintah Kabupaten Kendal terutama dalam mendukung pesta demokrasi dengan menjaga agar para ASN tetap netral dan tidak terlibat politik praktis dan bebas intervensi politik,” ujar Agus Dwi Lestari.
Rapat koordinasi yang diikuti para Kepala OPD dan ASN di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Kendal tersebut diisi sejumlah paparan yang disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kendal, Erny Veronica Maramba, Dandim 0715/Kendal, Letkol Inf Jenry Polii dan Kabag Ops Polres Kendal, Kompol Abdullah Umar. (Lingkar Network | Arvian Maulana – Lingkarjateng.id)