BLORA, Lingkarjateng.id – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) telah menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengembangan Pesantren Kabupaten Blora. Setelah hasil fasilitasi ini disetujui, Raperda tersebut akan ditetapkan menjadi Perda pada minggu depan.
Bupati Blora, Arief Rohman, mengaku bersyukur atas turunnya fasilitasi Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo. Hal ini sesuai surat nomor 180/0021552 tentang hasil fasilitasi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Blora tertanggal 23 Desember 2022.
“Alhamdulillah, hasil fasilitasi Perda Pesantren sudah disetujui pak Gubernur Jateng. Semoga Senin depan bisa disahkan atau diparipurnakan,” ungkapnya.
Bupati Arief juga berterima kasih untuk semua pihak, Baik Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan yang lainnya yang sudah mendukung Raperda ini.
“Semoga ke depan keberadaan Perda ini akan mendukung perkembangan pondok pesantren yang ada di Kabupaten Blora,” harapnya.
Dalam surat hasil fasilitasi Gubernur Jawa Tengah tersebut ada beberapa revisi. Seperti judul Rancangan Perda agar disempurnakan menjadi Fasilitasi Pengembangan Pesantren. Selanjutnya, Diktum menetapkan dan penyebutan dalam batang tubuh agar disesuaikan. Revisi berikutnya adalah soal Konsideran ‘Menimbang’, dasar hukum ‘Mengingat’ hingga beberapa pasal untuk dicermati dan disesuaikan.
“Dengan adanya penambahan dan atau pengurangan ayat maka struktur batang tubuh rancangan peraturan daerah dimaksud agar dicermati dan disesuaikan kembali,” tulis dalam surat yang ditandatangani oleh Sumarno Sekretaris Daerah Jawa Tengah tersebut.
Sebelumnya, Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo berharap proses Raperda Pengembangan Pesantren bisa lebih cepat dan lancar. Sehingga Pemprov dapat segera turut andil dalam fasilitasi pesantren.
“Perda ini akan membawa pesantren bisa makin sejajar dengan pendidikan formal lainnya,” ucap Ganjar Pranowo belum lama ini.
Dikatakannya, nilai-nilai yang diajarkan betul-betul bisa masuk ke dalam satu sistem pendidikan yang lebih baik, lebih bermutu dan lebih berkualitas tapi punya kekhasan.
Sementara itu, Ketua Pansus VII DPRD Blora, Abdullah Aminudin menyampaikan bahwa dengan adanya Perda Ponpes ini, bisa lebih mengoptimalkan fungsi dan partisipasi pemerintah lebih legal.
Perda Pondok Pesantren ini juga dimaksudkan untuk memberikan landasan hukum Fasilitasi Pesantren di daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain itu, Peraturan Daerah ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pesantren dalam pengembangan fungsi pendidikan, dakwah dan pemberdayaan masyarakat. (Lingkar Network | Lingkarjateng.id)