Bupati Arief Rohman Siap Dukung Pembentukan Satgas Adat Blora

SEDEKAH BUMI: Bupati Blora, Arief Rohman menghadiri sedekah bumi di Kelurahan Bangkle dan foto bersama dengan seniman. (Lilik Yuliantoro/Lingkarjateng.id)

SEDEKAH BUMI: Bupati Blora, Arief Rohman menghadiri sedekah bumi di Kelurahan Bangkle dan foto bersama dengan seniman. (Lilik Yuliantoro/Lingkarjateng.id)

BLORA, Lingkarjateng.id Rencana dibentuknya satgas adat, seni dan kebudayaan di 271 desa yang tersebar di Kabupaten Blora, mendapat dukungan dari berbagai kalangan, di antaranya Bupati Blora, Arief Rohman dan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Blora, H. Dasum.

Keduanya menyambut baik kehadiran satgas adat, seni dan budaya ini. Dalam keterangannya, Arief Rohman menyatakan, pembentukan satgas adat tersebut mampu menghidupkan kembali sejarah, seni, budaya dan kearifan lokal yang terpendam di Kabupaten Blora. Terlebih, hal tersebut juga sekaligus dapat mengetahui potensi yang ada di desa.

“Kami dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blora sangat mendukung dengan adanya satgas adat ini. Nantinya, potensi yang ada di desa bisa digali dan dipublikasikan kembali agar masyarakat mengetahui terhadap apa yang ada di desanya masing-masing,” ucap Bupati Arief Rohman, Rabu (06/07).

Hal yang sama juga diungkapkan oleh Ketua DPRD Blora, H. Dasum. Ia menyampaikan, di era teknologi saat ini, masing-masing desa mampu membuat gebrakan baru. Tak hanya itu, menurutnya, program ini juga dapat membantu promosi desa dan meningkatkan taraf perekonomian masyarakat di pedesaan.

“Iya didukung kalau ada satgas adat, seni dan budaya. Ini ‘kan baik, apalagi kita tiga tahun dilanda pandemi Covid-19. Tentunya, ini bagus untuk promosi desanya dan juga kembali memulihkan ekonomi pasca pandemi,” katanya.

Perlu diketahui bahwa, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) beberapa waktu lalu melalui Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Sunarno mengatakan, pihaknya bakal membentuk satgas adat, seni dan kebudayaan di 271 desa di Kabupaten Blora.

Ia mengatakan, bahwa adat istiadat dan nilai sosial budaya masyarakat merupakan salah satu modal sosial yang dapat didayagunakan dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di desa. Sehingga, perlu diupayakan pelestarian dan pengembangannya sesuai dengan karakteristik masyarakat.

 “Pemerintah Desa berkewajiban melestarikan kebudayaan adat istiadat dan nilai sosial budaya masyarakat untuk memperkokoh jati diri bangsa, martabat dan menumbuhkan kebanggaan nasional serta mempererat persatuan dan kesatuan bangsa dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia,” tegasnya. (Lingkar Network | Lilik Yuliantoro – Koran Lingkar)

Exit mobile version