BLORA, Lingkarjateng.id – Sebanyak dua terdakwa kasus pemalsuan dokumen dalam seleksi pengisian Perangkat Desa (Perades) resmi digiring ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Blora pada Rabu, 28 September 2022.
Kedua terdakwa tersebut merupakan Kepala Desa, DR dan Operator Desa, SP dari Desa Nginggil, Kecamatan Kradenan, Kabupaten Blora.
Ketua Majelis Hakim, Muhammad Fauzan Haryadi menyatakan bahwa kedua terdakwa tersebut dinyatakan terbukti melanggar Pasal 263 Ayat 1 KUHP.
“Terdakwa telah memenuhi unsur dan terbukti melanggar Pasal 263 ayat (1) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan vonis lima bulan penjara dan ditahan. Terdakwa mempunyai hak, menerima putusan, pikir-pikir dan mengajukan banding. Terdakwa mempunyai waktu selama tujuh hari,” ucapnya.
Kasus Seleksi Perades di Blora, Warga Tak Puas Terdakwa Divonis 5 Bulan
Sebelumnya, kata dia, sidang pembacaan vonis terhadap para terdakwa pemalsuan dokumen telah dilakukan pada Kamis, 22 September 2022 di Pengadilan Negeri Blora. Para terdakwa divonis lima bulan penjara dari tuntutan enam bulan penjara.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Blora, Ichwan Effendi mengungkapkan bahwa kedua terdakwa tidak mengajukan banding.
“Kedua terdakwa tidak mengajukan banding,” ucapnya.
Sebagai informasi pada Rabu, 28 September 2022, masa pikir-pikir para terdakwa dinilai sudah habis. Kades Nginggil dan Operator Desa Nginggil tidak mengajukan banding, sehingga pada Rabu, 28 September 2022 diputuskan kepada para terdakwa untuk digiring ke Rutan Kelas II B Blora. (Lingkar Network | Lilik Yuliantoro – Koran Lingkar)