Buntut KLB Deli Serdang, Demokrat Pati Ajukan Permohonan Perlindungan Hukum ke PN

SIMBOLIS: DPC Demokrat Pati bersama pengurus DPC dan Ketua DPAC melayangkan surat permohonan perlindungan hukum ke Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Pati, hari ini Selasa, 4 April 2023. (Istimewa/Lingkarjateng.id)

SIMBOLIS: DPC Demokrat Pati bersama pengurus DPC dan Ketua DPAC melayangkan surat permohonan perlindungan hukum ke Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Pati, hari ini Selasa, 4 April 2023. (Istimewa/Lingkarjateng.id)

PATI, Lingkarjateng.id –  Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Kabupaten Pati bersama pengurus DPC dan didukung oleh 21 Ketua Dewan Pimpinan Anak Cabang (DPAC), melayangkan surat permohonan perlindungan hukum ke Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Pati, hari ini Selasa, 4 April 2023.

“Ini adalah antisipasi timbulnya pengakuan pengurus DPC Partai Demokrat lain di Kabupaten Pati dan juga sebagai bentuk dukungan kami, seluruh kader Partai Demokrat Kabupaten Pati terhadap Bapak Agus Harimurti Yudhoyono sebagai Ketum Partai Demokrat yang sah saat ini,” tutur Ketua DPC Demokrat Pati, H. Joni Kurnianto ST, MMT.  

Aksi permohonan perlindungan hukum ini dilakukan secara serentak oleh DPC Demokrat di seluruh pelosok Tanah Air.

Hadir di Rapimnas Partai Demokrat, Joni Kurnianto Dukung Perubahan Nasib Rakyat

Diketahui permohonan perlindungan hukum yang dilakukan DPC Demokrat Pati ini, akibat buntut panjang dari adanya penyelenggaraan Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat pada tanggal 05 Maret 2021, dengan mengubah AD/ART Partai Demokrat oleh KSP Moeldoko yang dinilai ilegal oleh para elite Partai Demokrat.

Ketua DPC Demokrat Pati, H. Joni Kurnianto ST, MMT.  (Istimewa/Lingkarjateng.id)

Ketua DPC Demokrat Pati, Joni Kurnianto, di sela-sela menyerahkan Surat Permohonan ke Kantor PN Kabupaten Pati mengatakan, bahwa tujuan DPC Demokrat ke Kantor PN Kabupaten Pati adalah dalam rangka menyampaikan Surat Permohonan Perlindungan Hukum dan Keadilan kepada Ketua Mahkamah Agung RI.

“Karena Bapak Agus Harimurti Yudhoyono selaku Ketua Umum DPP PD dan Teuku Riefky Harsya selaku Sekretaris Jenderal DPP PD Masa Bhakti 2020-2025, telah disahkan oleh Menkumham RI, bersama dengan AD/ART Partai Demokrat, maupun Pengesahan Perubahan Susunan Kepengurusan DPP PD Masa Bhakti 2020-2025,” jelasnya.

Serahkan ke Anies, Demokrat Ingin Penetapan Bacawapres Bukan Kawin Paksa

Ditambahkannya, aksi tersebut karena pada tanggal 05 Maret 2021, telah terjadi penyelenggaraan KLB Partai Demokrat secara ilegal yang dilaksanakan di Deli Serdang Sumatera Utara, dengan mengubah dan melanggar AD/ART Partai Demokrat tahun 2020 yang telah disahkan.

Menurutnya, sebelumnya Pemerintah juga telah mengeluarkan SK Menkumham RI No.M.HH.UM.01.01-47, tertanggal 31 Maret 2021, tentang Penolakan Permohonan Pengesahan Perubahan AD/ART Partai Demokrat, (Versi KLB KSP Moeldoko) dan sikap tegas pemerintah dalam wujud penegakan hukum ini tercermin saat Menkumham RI bersama Menkopolhukam RI, menyatakan secara resmi bahwa berdasarkan hasil verifikasi KLB Partai Demokrat yang diajukan oleh Kepala Staff Presiden Moeldoko tidak memenuhi tata cara Pendaftaran Partai Politik yang diatur oleh Permenkumham dan AD/ART Partai Demokrat yang telah disahkan dan diakui oleh Negara.

Kartina Sukawati Ucapkan Selamat atas Dilantiknya Ketua dan Pengurus DPC Partai Demokrat Jateng

“Namun karena sepanjang tahun 2021 hingga tahun 2022 KSP Moeldoko dan Jhonny Allen Marbun, mengajukan upaya hukum di 3 tingkatan Pengadilan, dengan keputusan menolak permohonan kasasi dari Para Pemohon Kasasi dari Moeldoko dan Jhonny Allen Marbun. Selanjutnya dengan alasan adanya 4 bukti baru (Novum), KSP Moeldoko dan JAM pada 03 Maret 2023 mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK) ke MA RI, dimana ke 4 Novum tersebut faktanya bukan merupakan bukti baru, sudah pernah dijadikan bukti pada persidangan sebelumnya di PTUN,” jawabnya.

Untuk itulah melalui surat ini, pihaknya memohon kepada Ketua Mahkamah Agung RI, berkenan untuk memberikan Perlindungan Hukum dan Keadilan dengan menolak Permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang dimohonkan oleh KSP Moeldoko dan JAM, karena bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan dan AD/ART Partai Demokrat yang telah disahkan dan diakui oleh Negara, terkhususnya bila ada yang mengaku sebagai pengurus Demokrat lain di Kabupaten Pati, Jawa Tengah di luar DPC yang sah yang dipimpin oleh Joni Kurnianto saat ini.

“Dan dilihat dari kondisi sekarang ini apa yang dilakukan oleh KSP Moeldoko adalah sangat tidak patut dan menjadi contoh yang buruk bagi Negara Kita Indonesia sebagai Negara Hukum, apalagi tahun ini adalah tahun 2023 ini menjelang tahun politik yang seharusnya kita bisa menjaga negara kita mempunyai iklim politik yang kondusif, tenteram dan damai. Bukannya malah membuat ontran-ontran yang bertentangan dengan hukum, Sungguh sangat tidak pantas dan bisa mencoreng Wajah Hukum Pemerintahan Bp. Joko Widodo – Presiden RI. Matur nuwun,” pungkasnya. (Lingkar Network | Lingkarjateng.id)

Exit mobile version