Bulan Muharram, DPRD Jepara Serahkan Santunan Anak Yatim

Bulan Muharram, DPRD Jepara Serahkan Santunan Anak Yatim

KOMPAK: Ketua DPRD Jepara, Wakil Ketua DPRD Jepara, dan PIAD bersama dengan anak-anak yatim. (Official Social Media Gus Haiz/Lingkarjateng.id)

JEPARA, Lingkarjateng.id Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jepara bersama Wakil Ketua DPRD Jepara dan Persatuan Istri Anggota Dewan (PIAD) memberikan santunan kepada anak yatim pada Rabu, 10 Agustus 2022.

Kegiatan ini bertujuan untuk meringankan beban anak yatim di bulan Muharram sekaligus menyambut hari Kemerdekaan Republik Indonesia. Santunan diberikan kepada anak yatim yang berada disekitar Gedung DPRD Jepara.

“Hari ini saya mengajak Wakil Ketua DPRD bersama PIAD untuk memberikan santunan kepada anak-anak yatim yang berada di sekitar gedung DPRD Jepara,” ujar Ketua DPRD Jepara, Haizul Ma’arif.

Ia mengatakan, kegiatan ini merupakan kegiatan rutin yang diadakan oleh DPRD Jepara setiap bulan Muharram. Dimana pada bulan Muharram, tambahnya, merupakan bulan yang dimuliakan oleh Allah SWT, karena kebaikan di bulan Muharram akan dilipat gandakan oleh Allah SWT. 

“Jadi spirit itulah yang membawa kami semua melakukan kegiatan santunan anak-anak yatim hari ini. Meskipun sedikit mudah-mudahan bermanfaat bagi mereka,” kata Gus Haiz sapaan akrab Ketua DPRD Jepara.

Disinggung mengenai penanganan anak yatim di Jepara, Ketua DPRD Jepara mengatakan bahwa hal tersebut erat kaitannya dengan penanganan fakir miskin yang keberadaannya dijamin oleh negara. Akan tetapi, tambahnya, secara praktik masih jauh dari kata memenuhi kebutuhan mereka.

“Dan memang kemarin ada masukan dari salah satu panti asuhan yang mengelola anak yatim di Jepara, bahwa anggaran anak yatim masih sangat jauh sekali dari standar dan juga adanya regulasi yang menyulitkan bagi pengurus panti asuhan. Sehingga pemerintah perlu me-review regulasi tersebut agar tepat sasaran dan akan kita tanyakan di pembahasan perubahan nanti,” tutur Ketua DPRD Jepara. (Lingkar Network | Muslichul Basid – Koran Lingkar)

Exit mobile version