BPPKAD Bantah Isu Jual Beli Aset Tanah Pemkab Blora

Kepala BPPKAD Blora, Slamet Pamudji. (Hanafi/Lingkarjateng.id)

Kepala BPPKAD Blora, Slamet Pamudji. (Hanafi/Lingkarjateng.id)

BLORA, Lingkarjateng.id – Kepala Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Blora, Slamet Pamudji, angkat bicara terkait dugaan jual beli aset tanah Pemkab Blora di kawasan Wonorejo, Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora.

Slamet Pamudji menegaskan memindahtangankan Hak Guna Bangunan (HGB) sebenarnya bisa dilakukan asalkan telah mendapatkan izin dari bupati selaku pemangku tertinggi di Blora.

“HGB itu ‘kan di atas Hak Pengelolaan Lahan (HPL). Pada prinsipnya bisa, asalkan sudah mendapatkan izin dari pemilik aset,” ucapnya, pada Kamis, 3 Agustus 2023.

Heboh! Aset Tanah Pemkab Blora di Wonorejo Diduga Diperjualbelikan

Mumuk, panggilan akrab BPKAD Blora menjelaskan, seandainya ada warga atau pihak yang ingin memindahtangankan HGB Wonorejo, mestinya berlaku sesuai sisa waktu dari HGB itu sendiri. Artinya, jika HGB aset milik daerah disewa dengan tenggat waktu tertentu, harus segera diperbaiki perizinan perpanjangan kembali. 

“Contohnya, HGB itu ‘kan habis 30 tahun pakai, jadi seandainya sudah dipakai 2 tahun, berarti tinggal 28 tahun ya,” jelasnya.

Jika seandainya saat ini memang terjadi “transaksi di bawah tangan”, menurut Mumuk, sebenarnya yang dirugikan adalah pihak pembeli. Ia menegaskan, yang bisa dipindahtangankan itu HGB bukan kepemilikan lahannya.

Sengketa Tanah Wonorejo Cepu, Pemkab Blora akan Bentuk Tim Kajian Hukum

“Seandainya dikemudian hari ada permasalahan, pembeli tidak mendapatkan perlindungan secara hukum. HGB bisa asal sesuai dan mendapatkan izin. HGB itu diatas HPL,” tandasnya.

Terpisah, nomor whatsapp yang terpampang di salah satu papan informasi yang dipasang di lahan Wonorejo berhasil dihubungi. Kepada wartawan, pria yang tidak diketahui identitasnya ini mengaku sudah mencabut semua plang yang ada di Wonorejo.

“Plang sudah kita cabut semua. Tidak jadi dijual. Awalnya begitu, sekarang tidak dijual ya,” pungkasnya. (Lingkar Network | Hanafi – Lingkarjateng.id)

Exit mobile version