BPN Pati Enggan Komentari soal Pengrusakan Banner Kesepakatan dengan Petani Pundenrejo

SAMPAIKAN ASPIRASI: Aksi unjuk rasa petani Desa Pundenrejo menolak perpanjangan hak guna bangunan tanah pertanian di Kantor ATR/BPN Pati belum lama ini. (Khairul Mishbah/Lingkarjateng.id)

SAMPAIKAN ASPIRASI: Aksi unjuk rasa petani Desa Pundenrejo menolak perpanjangan hak guna bangunan tanah pertanian di Kantor ATR/BPN Pati belum lama ini. (Khairul Mishbah/Lingkarjateng.id)

PATI, Lingkarjateng.id Aksi pengrusakan banner yang dilakukan oleh PT Laju Perdana Indah yang didampingi aparat kepolisian dan TNI di Desa Pundenrejo, Kecamatan Tayu, belum mendapatkan respons dari Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Pati. Banner tersebut berisi kesepakatan petani Pundenrejo dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pati pada 21 Maret 2023 terkait penolakan perpanjangan hak guna bangunan (HGB) oleh PT Laju Perdana Indah.

Beberapa staf yang ditemui tak banyak mengungkap informasi. Kepala seksi hak dan pendaftaran kantor ATR/BPN Kabupaten Pati, Solikin menyebut pihaknya baru mengetahui terkait pengrusakan banner pengrusakan kesepakatan petani Pundenrejo melalui pemberitaan.

“Saya baru tahu tadi, ketika baca berita (red.koran lingkar),” jelasnya, pada Kamis, 6 Juli 2023.

Kendati begitu, Solikin mengaku tidak bisa berkomentar banyak terkait pengrusakan banner kesepakatan petani Pundenrejo tersebut lantaran belum ada data maupun laporan yang diterima.

“Kita belum menerima laporan atas kejadian tersebut,” imbuhnya.

Rebut Kembali Hak Tanah, Petani Pundenrejo Pati Tuntut 4 Hal ke BPN

Lebih lanjut, mengenai data dan ketetapan konflik tanah antara petani Pundenrejo dengan PT LPI tersebut, pihaknya menyarankan untuk bertemu dengan bagian permasalahan BPN Kabupaten Pati Lulus Yuswardono. Kebetulan pada saat itu, katanya, sedang dinas di luar kota.

“Terkait permasalahan ini, nanti sama bagian seksi sengketa. Sebab kelengkapan data dipegang bagian itu,” tandasya.

Sebelumnya telah diberitakan, pada Rabu, 5 Juli 2023 pihak PT Laju Perdana Indah didampingi oleh aparat Kepolisian dan TNI melakukan pengrusakan banner yang dipasang oleh warga. Banner tersebut berisi kesepakatan petani Pundenrejo dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pati terkait penolakan perpanjangan HGB oleh PT Laju Perdana Indah. Tindakan tersebut akhirnya memancing amarah warga.

“Tadi ada sejumlah orang dari PT Laju Perdana Indah didampingi aparat melakukan pengrusakan bener dan kondisinya disingkirkan dari lokasi pemasangan,” ungkap Udin, salah seorang petani Desa Pundenrejo.

Konflik yang berangkat dari adanya klaim terhadap lahan garapan petani secara turun temurun yang dilakukan oleh PT Laju Perdana Indah yang memproduksi gula memang belakangan memanas.

PG Pakis Pati Bungkam Soal Perpanjangan Izin HGB Lahan Petani Pundenrejo

Menurut Udin, hal tersebut mulanya ditengarai pada tahun 2020, petani Pundenrejo mendapatkan tindakan pengrusakan dan pengusiran paksa oleh PT Laju Perdana Indah.

“Akhirnya petani tidak lagi bisa mengakses lahan garapannya. Sedangkan PT Laju Perdana Indah justru memanfaatkan lahan untuk ditanami tebu,” bebernya.

Menurut Udin, penggunaan paksa lahan tersebut telah bertentangan dengan izin Hak Guna Bangunan. Selain itu, PT Laju Perdana Indah juga telah menelantarkan hak lahan tersebut sejak tahun 1999 sampai 2020.

Maka atas kejadian ini, lanjut Udin, petani Pundenrejo yang termasuk dalam Organisasi Tani Jawa Tengah menyatakan lima sikap atas kejadian ini.

“Pertama, menghentikan tindakan pengrusakan terhadap banner warga oleh PT Laju Perdana Indah yang didampingi oleh Aparat Kepolisian dan Militer. Kedua, menuntut kepada pihak Kepolisian dan TNI untuk tidak melakukan intimidasi kepada petani Pundenrejo yang sedang memperjuangkan hak atas tanahnya. Ketiga, menuntut Institusi Polri dan TNI untuk menghentikan segala bentuk perlindungan terhadap perusahaan sekaligus memberikan sanksi kepada anggota Polri dan TNI yang turut melakukan pengrusakan. Keempat, petani menuntut kepada Kementerian ATR/BPN untuk tidak memperpanjang Izin Hak Guna Bangunan PT Laju Perdana Indah yang disalahgunakan berdasarkan Permen ATR/BPN Nomor 18 Tahun 2021. Terakhir, menuntut kepada Kementerian ATR/BPN untuk segera melakukan penyelesaian berbagai konflik agraria di Jawa Tengah,” jelasnya. (Lingkar Network | Khairul Mishbah – Koran Lingkar)

Exit mobile version