BPKAD Tanggapi Baliho Parpol di Jepara, Banyak yang Tak Berizin?

BPKAD Tanggapi Baliho Parpol di Jepara Banyak yang Tak Berizin

MULAI MENJAMUR: Jelang pesta demokrasi Pemilu 2024, baliho-baliho bacaleg banyak menghiasi sepanjang jalan Kabupaten Jepara. (Tomi Budianto/Lingkarjateng.id)

JEPARA, Lingkarjateng.id Jelang pesta demokrasi Pemilu 2024, rentetan baliho bakal calon legislatif (bacaleg) dari berbagai partai politik (parpol) mulai menjamur di pinggir jalan Kabupaten Jepara.

Pemasangan baliho bacaleg dari masing-masing parpol kebanyakan tidak menggunakan izin dan tidak membayar retribusi. Informasi tersebut disampaikan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Jepara melalui Kepala Bidang (Kabid) Pendapatan Kendar Praptomo, pada Selasa, 11 Juli 2023. 

“Kalau pajak reklame dengan target Rp 2 miliar itu, kita sudah mendata tapi memang yang ada izinnya. Kebanyakan tidak menjelaskan parpol, kebanyakan yang sudah izin di DPMPTSP Jepara adalah produk-produk komersil, seperti sampo, rokok, dan yang lainnya. Jadi yang baliho parpol, kalau saya tanya ke DPMPTSP itu tidak ada izinnya atau mungkin bisa jadi mereka menggunakan yang sudah berizin. Kalau sudah berizin otomatis mereka sudah bayar pajak,” ungkap Kendar saat ditemui di Jepara.

Ia juga menyatakan bahwa, selama ini ketika pihaknya melakukan konfirmasi kepada DPMPTSP Jepara terkait perizinan baliho parpol, jawabannya memang tidak ada.

“Kalau yang pakai bambu di pinggir-pinggir jalan kebanyakan tidak ada izinnya. Kebanyakan pada pasang sendiri. Kalaupun ada izin sementara, biasanya seperti rokok itu sudah ada izin di beberapa titik. Kalau ada yang melakukan perizinan, otomatis mereka akan nembusi ke sini (BPKAD, red). Jadi ada bukti bayar pajaknya baru kemudian diproses. Itu yang selama ini sudah berjalan. Biasanya yang di pinggir-pinggir jalan itu punya CV atau pihak ketiga. Biasanya mereka masangnya izin ke CV baru kemudian ke DPMPTSP,” tuturnya. (Lingkar Network | Tomi Budianto – Koran Lingkar)

Exit mobile version