PATI, Lingkarjateng.id – Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Pati di sektor pajak bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) berpotensi menurun.
Hal itu dikarenakan Pemerintah telah resmi menghapus pajak BPHTB untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Yang mana, peraturan tersebut berlaku juga di Kabupaten Pati tepatnya pada awal Januari 2025 lalu.
“Pajak BPHTB masih, hanya ada pengecualian untuk MBR pajak 0. Sudah diberlakukan mulai januari 2025,” ujar Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Pati, Sukardi melalui pesan singkat pada Sabtu, 18 Januari 2025.
Sukardi mengatakan, potensi penurunan PAD di sektor pajak BPHTB belum bisa diketahui jumlahnya secara pasti. Pasalnya, di Kabupaten Pati banyak perumahan bersubsidi yang selama ini turut menyumbang PAD.
“Tetap berkurang, kita tidak bisa menghitung. Karena potensi pajak itu kan sesuai pelayanan, otomatis berkurang. Karena di Pati banyak perumahan subsidi banyak itu,” kata dia.
Lebih lanjut, pihaknya tetap mematuhi apa yang diperintahkan oleh pemerintah pusat terkait penghapusan pajak BPHTB dalam rangka mendukung program pemerintahan Prabowo-Gibran yakni pembangunan 3 juta rumah baru.
“Itu khusus untuk rumah, bukan tanah pertanian, ada rinciannya juga. Sudah diturunkan di Undang-Undang, di Perda, dan di Perbup juga,” tandasnya.
Untuk diketahui, penghapusan BPHTB ini juga sekaligus mempercepat layanan PBG. Hanya saja terdapat sejumlah persyaratan untuk bisa disetujui dalam PBG. Salah satu poinnya yakni masyarakat berpenghasilan rendah yakni di bawah Rp 7 juta per bulannya. (Lingkar Network | Setyo Nugroho – Lingkarjateng.id)