GROBOGAN, Lingkarjateng.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Grobogan menggelar acara Sosialisasi Optimasi Peran Tugas dan Fungsi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan DPR Dalam Pengawasan Pengelolaan Dana Desa, pada Selasa, 6 Juni 2023.
Acara tersebut dihadiri oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan Camat se-Kabupaten Grobogan.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati Grobogan Sri Sumarni mengatakan, acara ini bertujuan untuk memberikan pengarahan kepada BPD, kepala desa, dan camat.
Bupati Sumarni meyakini bahwa, dana desa yang ada di Kabupaten Grobogan sudah dikerjakan dengan baik. Melalui dana desa secara umum, perkembangan desa di Kabupaten Grobogan sudah mengalami kemajuan dengan berbagai inovasi. Terlebih ditunjang dari berbagai sumber pendanaan yang lain.
“Rata-rata jalan desa juga sudah baik, bahkan ada banyak desa yang membentuk Bumdes dan usaha lainnya. Termasuk sudah ada pencanangan pembentukan badan usaha milik desa bersama atau Bumdesma,” kata Bupati Sumarni.
Bupati Sumarni juga mengatakan, kepala desa juga selalu meminta bimbingan kepada Kajari, Kapolres, forkopimda dan lainnya, untuk saling berbagi pengetahuan dan meminta arahan dalam pengelolaan dana desa yang baik.
Pihaknya bersyukur, penyerapan dana desa setiap tahunnya cukup baik dan bisa meraih predikat terbaik kedua se-Jawa Tengah.
“Meski demikian, kami terus memberikan pengawasan termasuk dalam melaksanakan dan bertanggung jawab terkait penggunaan dana desa. Kami meminta dukungan kepada Sekretaris Daerah (Sekda) melakukan pembinaan dengan baik mulai dari perencanaan dan pelaporan realisasi dana desa,” bebernya.
Sementara itu, anggota Komisi XI DPR RI, Harmusa Oktaviani berharap, Pemerintah Desa (pemdes) tidak perlu takut ketika ada BPK, jika tidak melakukan kesalahan.
“Karena, ketika tidak ditemukan kejanggalan, tentu BPK tidak akan melakukan penindakan,” ucapnya.
Ia menegaskan, BPK tidak asal menunjuk kesalahan, namun hanya melakukan pemeriksaan.
“Jangan takut ketika BPK turun ke desa,” imbuhnya.
Kepala BPK Perwakilan Jawa Tengah, Hari Wiwoho juga berpesan agar Pemdes lebih teliti dalam menyajikan dan membuat laporan keuangan. Sebab, sumber pendapatan desa itu banyak, mulai dari PADes yang berasal dari aset desa, dana desa, ADD, bantuan keuangan dari APBD Kabupaten, APBD Provinsi hiban dan lainnya sebanyak 7 sumber. Tentu kalau dikalkulasi nilainya mencapai miliaran tergantung dari besaran dana yang didapat.
Sedangkan, BPD berperan sebagai pengawas agar pengelolaan dana desa dilaporkan secara transparan dan dapat diketahui oleh masyarakat. Selanjutnya adalah, peran dana desa bisa bermanfaat efektif dan efisien kepada masyarakat, tentu setiap desa memiliki prioritas pembangunan yang berbeda.
“Efektif dan efisien di sini diartikan, dengan dan desa yang terbatas diharapkan bisa menyasar pada kebutuhan desa yang paling dibutuhkan,” ungkapnya.
BPK memiliki peran untuk melakukan pemeriksaan laporan keuangan tahunan. Jadi BPK tidak secara khusus melakukan pemeriksaan ke desa langsung, tetapi melakukan pemeriksaan bagian dari laporan keuangan Pemerintah Desa.
“Karena banyaknya sumber PADes sebanyak 7, terkadang ada yang terlewat. Misal pelaporan dana desanya bagus, ternyata DKKnya tidak dipertanggungjawabkan,” tutupnya. (Lingkar Network | Ibnu Muntaha – Koran Lingkar)