BLORA, Lingkarjateng.id – Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Dinperinaker) Kabupaten Blora bakal mengumumkan besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) paling lambat pada 30 November 2022 mendatang.
Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Dinperinaker) Kabupaten Blora, Endro Budi Darmawan mengungkapkan bahwa pengumuman UMK saat ini masih menunggu surat dari Provinsi Jawa Tengah.
“Kami masih menunggu surat dari provinsi,” ungkapnya pada Kamis, 3 November 2022.
Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial pada Dinperinaker Kabupaten Blora, Nunuk Nurul Hidayah menyebut bahwa pihak provinsi baru akan mengumumkan pada tanggal 21 November 2022.
“Dari provinsi itu, rencananya akhir bulan November ini. Wajib penetapan di akhir bulan tanggal 30 November 2022. Kemudian, sosialisasi di tanggal 5 Desember 2022,” sebutnya.
Pihaknya pun memprediksi akan ada kenaikan UMK pada tahun 2023 mendatang. Dalam memasukkan data, kata dia, juga akan menggunakan aplikasi.
“Kemarin juga sudah rapat dengan Dewan Pengupahan, nanti mau ketemu dulu sama BPS untuk sinkronisasi data. Nantinya kami juga akan diundang ke provinsi terkait UMK ini. Karena yang menghitungkan nanti juga provinsi dan ada regulasinya,” jelasnya.
Sebagai informasi, selama enam tahun terakhir, Upah Minimum Kabupaten Blora mengalami kenaikan. Pada tahun 2017, besaran UMK Blora sebesar Rp1.438.100 dan hingga tahun 2022, besaran UMK Blora mencapai Rp1.904.196,69. (Lingkar Network | Lilik Yuliantoro – Koran Lingkar)