DEMAK, Lingkarjateng.id – Salah satu warga Demak, Suparwi menyaksikan tanah miliknya dipasang patok batas tanah oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN). Diketahui, tanah milik Suparwi merupakan salah satu lahan yang akan dijadikan Jalan Tol Semarang-Demak. Hal ini terjadi lantaran, Suparwi mengaku belum menerima uang ganti rugi lahan miliknya itu, yang terkena proyek pembangunan Jalan Tol Semarang–Demak.
Saat pemasangan tersebut juga dihadiri oleh Dinas PUPR Demak, Sekretariat Bupati Demak, dan Kanit Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jateng pada Rabu, 31 Agustus 2022.
“Sampai saat ini kan belum dibayar, pembebasannya dari tahun 1997. Padahal penggarapan jalan tol dimulai 2 Desember 2020. Nah, pada tanggal 2 Desember 2020 secara paksa dibangun padahal sudah saya tanami padi kok malah digusur. Terus sore harinya pada tanggal 2 Desember 2020 saya lapor ke Polda, dan saya juga sudah lapor ke BPN Demak,” ungkap Suparwi.
Polemik Proyek Tol Semarang-Demak, Warga Tak Dapat Ganti Rugi Sejak Tahun 1997
Ia menjelaskan bahwa, sebelum dilakukan pembangunan pada 13 September pihaknya telah diundang dari pihak desa untuk mediasi dengan pengelola jalan tol. Dirinya mengaku diminta untuk menandatangani surat hak tanah, yang inti isinya terkait pengerjaan pembangunan Jalan Tol Semarang-Demak. Ia pun dengan tegas menolak. Tetapi, pihak desa tetap mendatanginya dan dia bersikukuh tidak mau menandatangani surat tersebut.
“Tanggal 5 Juli saya bertemu Presiden di Terongan, dan pada 7 Juli dipanggil Kapolda untuk ketemu Kasubdit Pak Agus Sembiring. Setelah kemarin sempat beku, sekarang sudah berjalan,” jelasnya.
Meski begitu, ia mengeluh sebab hingga sekarang belum ada kepastian. Luas tanah itu, tambahnya, secara keseluruhan seluas 3.940 meter dan yang terkena pembangunan jalan tol seluas 3.600 meter. Tak hanya dirinya, tiga teman lainnya juga merasakan hal serupa yang dialaminya, terkait belum adanya ganti rugi tanah yang diberikan akibat pembangunan Jalan Tol Semarang-Demak.
Di sisi lain, Kanit Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kompol Supadi mengungkapkan bahwa, pada 2 Desember 2020 pihaknya menerima laporan dari salah satu warga Kabupaten Demak terkait lahan yang terkena Jalan Tol Semarang-Demak.
“Kami menerima laporan dari masyarakat wilayah Demak, Suparwi. Kaitannya dengan lahan yang terkena jalan tol belum terbayarkan. Sehingga tugas kita adalah menindaklanjuti laporan tersebut untuk dilakukan penyelidikan. Saat ini, sementara kita kasih plang penjelasan,” tuturnya.
Ia berharap kepada pihak-pihak terkait untuk menyelesaikan masalah ini secara bersama-sama sesuai dengan hak dan kewajiban.
“Seperti BPN, PUPR, PP, PPK, semua harus nyengkuyung untuk menyelesaikan ini supaya program pemerintah terkait jalan tol semua bisa ditangani. Karena kalau pekerjaan strategis untuk negara, apapun itu menjadi prioritas nomor satu. Tetapi hal-hal yang sekiranya perlu diselesaikan di level bawah ya punya kewajiban tetap diselesaikan sesuai hak dan kewajiban,” pungkasnya. (Lingkar Network | Tomi Budianto – Koran Lingkar)