SEMARANG, Lingkarjateng.id – Polda Jawa Tengah menggelar konferensi pers terkait kronologi seorang anggota Polsek Slogohimo Polres Wonogiri yang ditembak oleh petugas dari Tim Resmob Polresta Solo di jalan kawasan Makamhaji Sukoharjo pada Selasa (19/4) malam.
Peristiwa penembakan itu, diawali adanya penyelidikan kasus pemerasan terhadap pengunjung hotel yang diduga dilakukan oleh lima orang tersangka, salah satunya oknum Bripda berinisial PS.
Selanjutnya, korban pemerasan yang ketakutan melaporkan ke Polresta Solo dan akhirnya dilakukan penangkapan terhadap lima pelaku pemerasan, salah satunya oknum polisi berpangkat Bripda tersebut.
Hendak Tawuran Sarung, 11 Remaja di Semarang Berhasil Diciduk
Modus yang digunakan adalah mengintai calon korban yang akan menginap di hotel. Saat proses penangkapan, terjadi perlawanan yang dilakukan oleh para pelaku sehingga membuat petugas Resmob Polresta Solo melakukan tindakan tegas dengan mengeluarkan tembakan peringatan. Hal ini diungkapkan oleh Kombes Pol Iqbal Al Qudusy selaku Kabid Humas Polda Jateng.
“Karena mengancam keselamatan petugas dan membahayakan masyarakat, petugas menembakkan tembakan peringatan sebanyak dua kali, namun tidak diindahkan. Pelaku melakukan perlawanan dengan menabrak mobil petugas,” ungkap Kombes Pol Iqbal Al Qudusy.
Selain mengamankan kelima tersangka, Polda Jateng juga menyita satu unit mobil, pistol rakitan, uang tunai sebesar Rp830.000 dan kamera.
Akibat tindakannya, para tersangka dijerat Pasal 368 tentang Pemerasan atau Pasal 369 tentang Pengancaman dengan hukuman maksimal empat tahun penjara. (Lingkar Network | Henuvan – Lingkar TV)