SEMARANG, Lingkarjateng.id – Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A Semarang mengungkap tindak pidana pemalsuan pita cukai hasil tembakau serta pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) dari hasil penindakan tahun 2021 sampai dengan 2022. Pemusnahan tersebut dilakukan di halaman Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea dan Cukai Tipe A Semarang, Jalan Arteri Yos Sudarso, Nomor 17, Kota Semarang pada Rabu, 27 Juli 2022.
Hal itu senantiasa dilakukan untuk melaksanakan tugas dan fungsinya, salah satunya yaitu melindungi masyarakat dari peredaran barang larangan, rokok ilegal, serta mengamankan penerimaan negara khususnya di bidang kepabeanan dan cukai. Dalam melakukan tugas dan fungsi yang diamanatkan, Bea Cukai Semarang senantiasa bersinergi dengan instansi terkait dalam pelaksanaan tugas.
“Bea Cukai Pontianak menginformasikan karena barang sudah naik ke kapal. Sehingga diinformasikan kepada kami untuk menindak. Kami melakukan penangkapan di pelabuhan domestik di Tanjung Emas,” ucap Kepala Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A Semarang, Sucipto, saat ditemui awak media pada Rabu, 27 Juli 2022.
Pada 25 Mei 2022, Bea Cukai Semarang melakukan penindakan terkait perbuatan melawan hukum membuat pita cukai palsu. Dalam penindakan tersebut, berhasil diamankan 686 lembar pita cukai palsu, satu buah mesin cetak yang digunakan untuk mencetak pita cukai palsu dan tiga tersangka berinisial ER, EHS dan MM.
“Jadi, mereka baru mencoba berkali-kali mencetak, jadi ada yg pesan. Yang pesan logonya memberi contohnya. Kemudian dibuat oleh desainernya. Ini kemarin kita tangkap, ketika lagi dicetak,” ungkapnya.
Atas sinergi dan koordinasi yang baik dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Semarang, berkas penyidikan telah dinyatakan lengkap (P21) pada Rabu, 20 Juli 2022. Selanjutnya, penyerahan tersangka dan barang bukti kepada penuntut umum pada Kejari Semarang pada Kamis, 21 Juli 2022. Para tersangka telah melanggar Pasal 55 Undang-Undang Cukai Nomor 39 tahun 2007 dengan potensi kerugian negara sebesar Rp241.536.048.
“Untuk 1 lembar itu isinya 125 keping. 1 keping seharga 115 rupiah per batang. Padahal, cukai ini ditempelkan di kemasan. Tergantung kemasannya berapa. Jadi kerugian bea cukainya 115 dikali per batang,” jelasnya.
Sedangkan pemusnahan terhadap Barang Milik Negara (BMN) berupa 222 ball pakaian bekas, 1.592.332 batang rokok ilegal, 3.900 gram tembakau iris dan 358,37 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA). Adapun perkiraan nilai barang yang dimusnahkan tersebut adalah Rp2.966.832.100 dan perkiraan total potensi kerugian negara sebesar Rp1.145.259.818 yang terdiri dari nilai cukai dan pajak.
“BMN yang dimusnahkan berasal dari 99 penindakan yang telah dilakukan oleh Bea Cukai Semarang selama periode tahun 2021 dan semester 1 tahun 2022,” imbuhnya.
Penindakan yang berhasil dilaksanakan Bea Cukai Semarang merupakan wujud sinergi dan koordinasi yang baik antar instansi di wilayah kerja Bea Cukai Semarang antara lain, Pomdam IV Diponegoro, BNN Provinsi Jawa Tengah, Kejari Semarang, Polrestabes Semarang, Pangkalan TNI AL Semarang serta Satpol PP Kota Semarang, Kabupaten Semarang, Kabupaten Demak, Kabupaten Grobogan, Kota Salatiga dan Kabupaten Kendal.
Yang mana dengan melalui kegiatan sosialisasi, pertukaran informasi maupun pelaksanaan operasi bersama, merupakan bukti komitmen negara dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat terhadap peredaran barang ilegal baik barang larangan/pembatasan maupun barang kena cukai ilegal. (Lingkar Network | Wahyu Indriyati – Koran Lingkar)