SEMARANG, Lingkarjateng.id – Kantor Bea Cukai Semarang berhasil mengungkap peredaran rokok ilegal di Kabupaten Grobogan, baru-baru ini. Semua rokok ilegal yang berhasil diungkap kemudian dimusnahkan di halaman Kantor Bea Cukai Semarang pada Selasa, 20 Desember 2022.
Kepala Kantor Bea Cukai Semarang Bier, Budy Kismulyanto, mengungkapkan bahwa usai pengungkapan peredaran rokok ilegal jaringan AJ di wilayah Kabupaten Grobogan pada bulan November 2022, pihaknya kembali melakukan penindakan dan pengungkapan jaringan ST di Kabupaten Grobogan.
“Penindakan berkonsentrasi pada tiga lokasi, yaitu Kecamatan Pulokulon, Kecamatan Kradenan dan Kecamatan Wirosari. Bea Cukai Semarang berhasil menangkap distributor utama ST dan EP, serta distributor DR,” ujarnya.
Pihaknya mengungkap kasus ini setelah mendapatkan informasi dari masyarakat.
“Tim Bea Cukai Semarang berhasil melakukan penindakan barang distributor DR berlokasi di Kecamatan Wirosari. Kemudian dikembangkan penindakan terhadap distributor utama ST dan EP yang berlokasi tidak jauh dari lokasi penindakan awal,” jelasnya.
Ia menerangkan, sebanyak 203.270 batang tanpa cukai diamankan dalam pengungkapan tersebut. Diperkirakan rokok ilegal yang diamankan memiliki nilai Rp231.727.800, dengan potensi kerugian negara yang berhasil diamankan mencapai Rp157.099.252.
“Terhadap hasil penindakan ini dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh unit penyidik bea cukai Semarang berkoordinasi dengan kejaksaan negeri Grobogan,” jelasnya.
Atas perbuatannya, para pelaku diancam pidana penjara kurungan paling sedikit satu tahun dan paling lama lima tahun.
“Pelaku disangkakan melanggar pasal 54 dan pasal 56 undang-undang nomor 39 tahun 2017,” tandasnya. (Lingkar Network | Adimungkas – Koran Lingkar)