Bawaslu Pati Tegaskan Bacaleg Curi Start Kampanye Pemilu bakal Dipidana

Ketua Bawaslu Kabupaten Pati, Ahmadi. (Istimewa/Lingkarjateng.id)

Ketua Bawaslu Kabupaten Pati, Ahmadi. (Istimewa/Lingkarjateng.id)

PATI, Lingkarjateng.idBaliho bakal calon legislatif (bacaleg) mulai banyak terpampang di pinggir-pinggir jalan di daerah Kabupaten Pati. Padahal masa kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 masih belum dimulai. Menanggapi hal itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pati mengingatkan kepada para bacaleg agar mengikuti aturan yang ada.

Ketua Bawaslu Pati Ahmadi mengatakan saat ini belum waktunya masa kampanye pemilu 2024. Oleh karena itu, bacaleg dilarang memasang baliho yang di dalamnya bertuliskan kata ajakan maupun visi misi.

“Memang sampai hari ini terkait pemasangan banner masih disesuaikan dengan tahapan. Tahapannya itu seperti ajakan, visi, misi, tidak diperbolehkan. Itu menyalahi aturan dan dapat dikenakan pidana,” jelasnya.

Ahmadi melanjutkan, beda hal jika dalam baliho itu tidak memberikan seruan atau ajakan terkait keterlibatan kontestasi politik. Hal ini belum masuk kategori pelanggaran.

“Misal, seorang politisi memasang banner tapi tidak ada visi misi, tidak ada ajakan, itu belum bisa kita jerat dengan pidana. Tetapi kalau pemasangan sudah ada ajakan dan sebagainya, akan segera kita proses dan tertibkan,” jelasnya. 

Di sisi lain, lanjutnya, pemasangan baliho ini banyak disayangkan oleh sejumlah pihak, karena dinilai merusak keindahan. Sehingga, sejumlah baliho ditertibkan oleh Satpol PP.

“Bicara masalah penertiban itu, memang masih menjadi ranah Satpol PP. Kita akan mencoba terus berkoordinasi dengan pihak terkait, agar pemasangan banner ataupun baliho di jalan-jalan yang sudah begitu marak dan mengganggu pemandangan, supaya segera ditindaklanjuti,” tandasnya. (Lingkar Network | Khairul Mishbah – Koran Lingkar)

Exit mobile version